Pengurusan Paspor TKI Dipermudah
Rabu, 27 Februari 2013 – 21:16 WIB
JAKARTA – Calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) bisa mengurus paspor di kantor Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (P4TKI) yang terdapat di kota masing-masing. Menurut Jumhur, pembuatan paspor TKI ini merupakan komitmen pemerintah untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada TKI. Oleh sebab itu ia berharap program sudah dapat berjalan dalam 3 bulan ke depan.
Menurut Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Jumhur Hidayat, hal ini dimungkinkan karena pihak Imigrasi telah menyetujui usulan tersebut.
Baca Juga:
“Jadi selain di kantor P4TKI akan ada petugas Imigrasi yang bisa melayani pembuatan dokumen paspor, kantor-kantor BNP2TKI di daerah lainnya juga bisa memberikan pelayanan untuk pembuatan paspor terhadap TKI,” ujar Jumhur saat meresmikan pembukaan kantor P4TKI Wilayah Bekasi, Jawa Barat, Rabu (27/2).
Baca Juga:
JAKARTA – Calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) bisa mengurus paspor di kantor Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia
BERITA TERKAIT
- Viral, Video Jokowi Nyatakan Dukungan untuk Ridwan Kamil di Pilgub Jakarta
- YLPKGI, Yayasan di Balik Program Percontohan Makan Bergizi Gratis di DIY
- MK Kabulkan Permohonan JR terkait Sanksi Pidana Bagi Pejabat Daerah, TNI, dan Polri
- PPATK Ungkap Fakta Pelajar Terpapar Judi Online, Sangat Mengejutkan
- Malam-Malam OTK Buka Sendiri Plang Mengatasnamakan PN Jakbar di SPBE Kalideres, Lihat!
- Mengenal Jaringan Internasional Rantastia Nur Alangan, Oh Ternyata