Pengurusan Paspor TKI Dipermudah

Pengurusan Paspor TKI Dipermudah
Pengurusan Paspor TKI Dipermudah
JAKARTA – Calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) bisa mengurus paspor di kantor Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (P4TKI) yang terdapat di kota masing-masing.

Menurut Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Jumhur Hidayat, hal ini dimungkinkan karena pihak Imigrasi telah menyetujui usulan tersebut.

“Jadi selain di kantor P4TKI akan ada petugas Imigrasi yang bisa melayani pembuatan dokumen paspor, kantor-kantor BNP2TKI di daerah lainnya juga bisa memberikan pelayanan untuk pembuatan paspor terhadap TKI,” ujar Jumhur saat meresmikan pembukaan kantor P4TKI Wilayah Bekasi, Jawa Barat, Rabu (27/2).

Menurut Jumhur, pembuatan paspor TKI ini merupakan komitmen pemerintah untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada TKI.  Oleh sebab itu ia berharap program sudah dapat berjalan dalam 3 bulan ke depan.

JAKARTA – Calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) bisa mengurus paspor di kantor Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News