Pengurusan Paspor TKI Dipermudah
Rabu, 27 Februari 2013 – 21:16 WIB
JAKARTA – Calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) bisa mengurus paspor di kantor Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (P4TKI) yang terdapat di kota masing-masing. Menurut Jumhur, pembuatan paspor TKI ini merupakan komitmen pemerintah untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada TKI. Oleh sebab itu ia berharap program sudah dapat berjalan dalam 3 bulan ke depan.
Menurut Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Jumhur Hidayat, hal ini dimungkinkan karena pihak Imigrasi telah menyetujui usulan tersebut.
Baca Juga:
“Jadi selain di kantor P4TKI akan ada petugas Imigrasi yang bisa melayani pembuatan dokumen paspor, kantor-kantor BNP2TKI di daerah lainnya juga bisa memberikan pelayanan untuk pembuatan paspor terhadap TKI,” ujar Jumhur saat meresmikan pembukaan kantor P4TKI Wilayah Bekasi, Jawa Barat, Rabu (27/2).
Baca Juga:
JAKARTA – Calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) bisa mengurus paspor di kantor Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia
BERITA TERKAIT
- Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Ratu Entok Terdakwa Penista Agama
- BPBD Sumenep Dirikan Posko Siaga Untuk Tekan Risiko Bencana
- Laskar Merah Putih Minta Majelis Hakim PN Tanjung Karang Tegakkan Keadilan
- KPK Diminta Tuntaskan Perkara Korupsi yang Mandek di Periode Sebelumnya
- KPK Minta Warga NTB Kawal Program Makan Bergizi Gratis
- Dituduh Curang Bersama KPU, Dr.Afni: Silahkan Rakyat Siak Menilai Sendiri