Pengurusan Paspor TKI Dipermudah
Rabu, 27 Februari 2013 – 21:16 WIB
JAKARTA – Calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) bisa mengurus paspor di kantor Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (P4TKI) yang terdapat di kota masing-masing. Menurut Jumhur, pembuatan paspor TKI ini merupakan komitmen pemerintah untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada TKI. Oleh sebab itu ia berharap program sudah dapat berjalan dalam 3 bulan ke depan.
Menurut Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Jumhur Hidayat, hal ini dimungkinkan karena pihak Imigrasi telah menyetujui usulan tersebut.
Baca Juga:
“Jadi selain di kantor P4TKI akan ada petugas Imigrasi yang bisa melayani pembuatan dokumen paspor, kantor-kantor BNP2TKI di daerah lainnya juga bisa memberikan pelayanan untuk pembuatan paspor terhadap TKI,” ujar Jumhur saat meresmikan pembukaan kantor P4TKI Wilayah Bekasi, Jawa Barat, Rabu (27/2).
Baca Juga:
JAKARTA – Calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) bisa mengurus paspor di kantor Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia
BERITA TERKAIT
- Dies Natalis ke-60, IPB Berikan ‘Fateta Award 2024’ Kepada Menteri LHK dan Direktur Utama Astra
- Eksaminasi Perkara Mardani H Maming, Pakar Hukum Sebut SK Bupati Tidak Melanggar UU Minerba
- Kurator dan Pengurus Rawan Jadi Objek Tindak Pidana dalam Kasus Kapailitan dan PKPU
- Pendaftaran PPPK 2024, Honorer Jangan Fokus pada Formasi di Dinas Asal, Cek Lainnya
- Soal Keppres IKN, Jokowi Maunya Prabowo yang Meneken
- Semarakkan Literasi di Masyarakat, TBM Bukit Duri Bercerita Gelar Baca Nyaring