Pengurusan Paspor TKI Harus di Daerah Asal
Senin, 24 Januari 2011 – 15:08 WIB
Dia menyarankan agar DPR melakukan harmonisasi terhadap meteri revisi UU 39, khususnya yang mengatur tentang pembuatan paspor. Sebab di dalam ada aturan di Keimigrasian, pengurusan paspor bisa di mana saja.
"Karena dua ini bertentangan, yang satu paspornya bisa diurus dimana saja, sedangkan dalam revisi UU 39 dimintakan harus di daerah asal TKN, maka perlu dicari jalan tengahnya. Kalau saran kami, sebaiknya memang untuk TKI, paspornya diurus di daerah asalnya," tandasnya. (esy/cha/jpnn)
JAKARTA - Direktur Dokumen Perjalanan Visa dan Fasilitas Keimigrasian Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Johny Muhammad, meminta agar paspor
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya
- Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
- BKN Ingatkan Mulai Hari Ini Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024
- Dijatuhi Hukuman PTDH, AKP Dadang Iskandar Diam Saat Namanya Dipanggil
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Guru PPPK Bisa Mengajar di Sekolah Swasta Mulai 2025
- Budayawan Anggap Jokowi Merusak Peradaban Indonesia, Rakyat Perlu Bergerak