Pengurusan Paspor untuk Haji Dipermudah
Masih Berlaku, Tak Perlu Paspor Baru
Selasa, 21 Juli 2009 – 16:51 WIB
JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi Departemen Hukum dan HAM mulai melayani permohonan pembuatan paspor biasa (ordinary passport) untuk calon jemaah haji untuk musim haji 2009. Namun bagi calon jemaah haji yang sudah memegang passport biasa, tak perlu lagi membuat permohonan baru sepanjang masih berlaku dan batas akhirnya maksimal Mei 2010. Dijelaskannya, dengan kedua perppu itu maka ketentuan di UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan UU Keimigrasian yang mengatur penggunaan paspor haji (paspor coklat) bagi jamaah haji dianggap tak berlaku lagi. “Perppu itu juga menyebutkan bahwa semua jemaah harus menggunakan paspor biasa yang diterbitkan oleh Ditjen Imigrasi,”sambung Baringbing.
Hal itu dikatakan Kabag Humas Direktorat Jenderal Imigrasi, Maroloan Jonis Baringbing di Jakarta, Selasa (21/7). Menurutnya, layanan pengurusan paspor biasa bagi calon jemaah haji itu merupakan tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Pemerintah (Perppu) Nomor 2 Tahun 2009 pada 17 Juli lalu untuk mengubah ketentuan dalam UU Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.
Baca Juga:
Selain itu, pemerintah juga menerbitkan Perppu nomor 3 tahun 2009 tentang Perubahan UU nomor 9 tahun 1992 tentang Keimigrasian. “Karena itu Imigrasi akan menerbitkan paspor 48 halaman untuk calon jemaah haji,” ujar Baringbing.
Baca Juga:
JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi Departemen Hukum dan HAM mulai melayani permohonan pembuatan paspor biasa (ordinary passport) untuk calon
BERITA TERKAIT
- Pemagaran Laut Sepanjang 30 Km di Tangerang Ancaman Bagi Ekologi dan Nelayan
- 2 Pejabat Dinas di Sumsel Kena OTT Kejari Palembang
- Prabowo Ingin Para Kepala Daerah Digembleng Seperti Menteri
- Menjelang Peringatan Hari Dharma Samudera, KSAL Pimpin Ziarah di TMP Kalibata
- Kemensos Salurkan Bantuan untuk Lansia Terdampak Longsor di Boyolali
- Kick-Off Meeting Program & Anggaran 2025, Dirjen Bina Adwil Minta Jajaran Sukseskan Asta Cita