Pengurusan Paspor untuk Haji Dipermudah
Masih Berlaku, Tak Perlu Paspor Baru
Selasa, 21 Juli 2009 – 16:51 WIB
Lebih rinci Baringbing menjelaskan, calon jemaah dapat mengajukan pelayanan pembuatan paspor di seluruh kantor imigrasi di seluruh Indonesia. Bahkan Imigrasi telah menyiapkan 230 ribu paspor. “230 ribu paspor itu kita distribusikan ke 108 kantor imigras," sebutnya.
Baca Juga:
Baringbing juga menjanjikan bahwa calon jemaah tidak akan dipersulit dalam mengurus permohonan paspor. Meski demikian, katanya, sejumlah syarat perlu dilengkapi dan harus datang di kantor imigrasi seperti pemindaian sidik jari dan wajah, foto, serta tanda tangan pemegang paspor. “Paspor akan jadi dalam waktu dua hari setelah penandatanganan. Ini lebih cepat dari permohonan biasa yang bisa sampai empat hari," tandasnya.(ara/jpnn)
JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi Departemen Hukum dan HAM mulai melayani permohonan pembuatan paspor biasa (ordinary passport) untuk calon
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Serahkan Barbuk Kasus Rokok Ilegal ke Kejari Kota Semarang, Ada Mobil Mewah
- Siswa SMKN 4 Semarang Tewas Diduga Ditembak Polisi, Kombes Irwan Sebut Ada Tawuran
- 18 Ketua Kadin Provinsi Ajukan Gugatan Penyelenggaraan Munaslub 2024
- KJRI Hamburg Resmi Melayani Permohonan Paspor Elektronik
- Di Kepemimpinan Said Saleh Alwaini, APJATI Siap Menyongsong Indonesia Emas
- Ingin Sejahterakan Rakyat, Kemenko PN dan Kementerian Transmigrasi Siap Berkolaborasi