Pengurusan Paspor untuk Haji Dipermudah
Masih Berlaku, Tak Perlu Paspor Baru
Selasa, 21 Juli 2009 – 16:51 WIB

Pengurusan Paspor untuk Haji Dipermudah
Lebih rinci Baringbing menjelaskan, calon jemaah dapat mengajukan pelayanan pembuatan paspor di seluruh kantor imigrasi di seluruh Indonesia. Bahkan Imigrasi telah menyiapkan 230 ribu paspor. “230 ribu paspor itu kita distribusikan ke 108 kantor imigras," sebutnya.
Baca Juga:
Baringbing juga menjanjikan bahwa calon jemaah tidak akan dipersulit dalam mengurus permohonan paspor. Meski demikian, katanya, sejumlah syarat perlu dilengkapi dan harus datang di kantor imigrasi seperti pemindaian sidik jari dan wajah, foto, serta tanda tangan pemegang paspor. “Paspor akan jadi dalam waktu dua hari setelah penandatanganan. Ini lebih cepat dari permohonan biasa yang bisa sampai empat hari," tandasnya.(ara/jpnn)
JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi Departemen Hukum dan HAM mulai melayani permohonan pembuatan paspor biasa (ordinary passport) untuk calon
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin
- KPPI 2025 Siap Digelar, PENEMU Dorong Perempuan Ambil Peran Strategis
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional
- OTT Dugaan Politik Uang PSU Pilkada Serang, Bawaslu Sita Barbuk Uang & HP
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap