Pengurusan Sertifikasi Halal Bisa Hambat Investasi Asing

jpnn.com - JAKARTA – Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Shinta Widjaja Kamdani mengatakan, banyak pengusaha asing yang mempertanyakan pemberlakuan UU Sertifikasi Halal terhadap produk industri.
Shinta menjelaskan, sertifikasi halal selama ini diberlakukan pada hampir semua produk industri di Indonesia.
Di antaranya, produk makanan, minuman, dan kosmetik.
”Banyak pengusaha yang mempertanyakan implementasi sertifikasi halal ini. Bagaimana sertifikasi ini menyulitkan mereka dan membuat tidak kompetitif,” ujar Shinta dalam forum dialog para pemuka bisnis Indonesia dan Eropa, EU-Indonesia Business Dialogue (EIBD), di Jakarta kemarin (8/11).
Menurut dia, Kadin, yang merupakan asosiasi para pengusaha, telah memberikan masukan kepada pemerintah soal pengurusan sertifikasi halal.
Salah satunya, apabila sertifikasi halal dipertahankan, mekanisme perlu diubah, dari yang semula wajib menjadi sukarela.
Shinta menambahkan, pengusaha besar serta usaha kecil dan menengah (UKM) bakal mengalami kesulitan bila sertifikasi halal menjadi sebuah kewajiban.
Shinta menegaskan, pemerintah perlu memberikan kemudahan-kemudahan berinvestasi.
JAKARTA – Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Shinta Widjaja Kamdani mengatakan, banyak pengusaha asing yang mempertanyakan
- Telkom Lewat IndiBiz Buka Posko Mudik BUMN 2025 di Pelabuhan Ketapang dan Bakauheni
- Trump Terapkan Bea Masuk Tinggi ke Produk RI, Misbakhun Punya Saran untuk Pemerintah & BI
- Ekonom Ungkap Komoditas yang Bakal Terdampak Kebijakan Tarif Trump
- Harga Pangan Sejumlah Komoditas Stagnan Tinggi
- H+3 Arus Balik Lebaran, KAI Daop 4 Semarang Catat ada 94 Ribu Penumpang
- Analis Sebut Kans Ekonomi Indonesia Alami Perkembangan Progresif