Pengurusan SKCK Ternyata Masih Banyak Pungli
jpnn.com, JAKARTA - Hasil investigasi Ombudsman RI menemukan masih adanya sejumlah maladministrasi dalam pelayanan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).
Salah satunya indikasi pungutan liar (pungli) Rp 10 ribu tiap lembar SKCK.
Masalahnya, tahun ini bertepatan dengan tes calon pegawai negeri sipil (CPNS) dengan jumlah peserta 2,4 juta orang.
Bisa jadi uang pungli SKCK dari situ mencapai Rp 24 miliar. Itu belum termasuk pengurusan SKCK dari pemohon lain seperti pengemudi angkutan online.
Komisioner Ombudsman RI Adrianus Meliala menjelaskan, investigasi dilakukan pada layanan SKCK karena jumlahnya massal.
Terdapat momen tes CPNS yang digelar pemerintah tahun ini.
"SKCK menjadi syarat mutlak untuk semua peserta tes. Jumlah pesertanya sampai 2,4 juta orang," paparnya.
Dalam temuan Ombudsman itu, diketahui ada sejumlah indikasi pungli. Misalnya dengan gestur dari petugas untuk meminta uang atau sebagainya.
Bisa jadi uang pungli SKCK dari tes CPNS mencapai Rp 24 miliar
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- Ombudsman: Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan Bagi Petani dan Nelayan Sangat Penting
- Honorer Pelamar PPPK 2024 Punya Masalah, Silakan Hubungi Nomor WA Ini
- Satgas Saber Pungli & ORI Apresiasi Layanan Keimigrasian Minim Aduan Pungutan Liar
- KPKNL Jakarta V Dilaporkan ke Ombudsman, Masalah Apa?
- Menteri LHK Siti Nurbaya & Ombudsman RI Bahas Pencegahan Maladministrasi Industri Sawit