Pengusaha Abaikan Pembayaran THR
Selasa, 14 Agustus 2012 – 06:11 WIB
ONDONG - Perlakuan tak adil bagi pekerja masih dilakukan sejumlah pengusaha di Sitaro. Buktinya masih ditemukan penyelewengan hak pekerja oleh para pengusaha. Hal ini dilakukan dengan mengesampingkan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja swasta.
“Sampai saat ini tak ada tanda pemberian THR. Janji dari majikan memberi THR saja tak pernah kami dengar,” ungkap pekerja toko di Kota Ulu Siau dan Tagulandang, Provinsi Sulawesi Utara.
Berbagai upaya menyakinkan dan membujuk majikan sudah dilakukan pekerja. Tapi hasilnya tak ada respon. “Jawaban mereka (pengusaha) tak ada THR,” kata sumber yang minta identitasnya dirahasiakan.
Menyikapi hal ini Aktivis Muda Sitaro Hendra Daruma angkat suara. Dia mendesak, Pemkab dan Dekab menseriusi masalah yang dihadapi pekerja. “Hak pekerja dijamin lewat aturan. Jadi pemberian THR, wajib direalisasikan pengusaha ke pekerja swasta. Kalau tidak harus ada sanksi hukum yang diberlakukan,” tantang Hendra. Sesuai standar UMP, pemberian THR wajib diberikan sesuai UMP Rp1,5 juta.
ONDONG - Perlakuan tak adil bagi pekerja masih dilakukan sejumlah pengusaha di Sitaro. Buktinya masih ditemukan penyelewengan hak pekerja oleh para
BERITA TERKAIT
- 4 Santri Meninggal Tertimpa Tembok Ambruk di Pesantren Sukabumi
- Polda Sumsel Berikan Makan Siang Gratis kepada Siswa SDN 036 Palembang
- BPTD Jabar Sidak Pul Bus Pariwisata Menjelang Nataru, Antisipasi Kendaraan Bodong
- Bersama Masyarakat, Polres Rohul Deklarasi Kampung Bebas Narkoba di Desa Puo Raya
- BPTD: 1.000-an Bus Pariwisata di Jawa Barat Tidak Laik Jalan
- Jadi Muncikari di Rohul, 3 Orang Perempuan Ditangkap Polisi