Pengusaha Abaikan Pembayaran THR
Selasa, 14 Agustus 2012 – 06:11 WIB

Pengusaha Abaikan Pembayaran THR
Wakil Ketua Dekab Sitaro Hironimus Makainas SE mengakui ada aturan yang mengatur soal pemberian hak pekerja itu. “ untuk keterangan lebih jelas harus dikoordinasi ke SKPD terkait,” kata Makainas.
Assisten II Sekkab Sitaro Herry Lano SE ME mengatakan, mengacu aturan, pemberian THR Idul Fitri dan Natal bagi pekerja swasta wajib diberikan pengusaha. “Besarannya satu bulan gaji mengacu besaran UMP,” tandas Lano.
Mengoptimalkan ini wajib bagi SKPD terkait di Pemkab Sitaro melakukan langkah proaktif. Salah satunya menginstruksikan ke pengusaha lewat surat dan mematuhi aturan tersebut. “Saya akan koordinasi dengan pimpinan Dinas Sosial dan Tenaga Kerja soal permintaan pekerja ini,” janji Lano.(jeg/hjt)
ONDONG - Perlakuan tak adil bagi pekerja masih dilakukan sejumlah pengusaha di Sitaro. Buktinya masih ditemukan penyelewengan hak pekerja oleh para
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jalur Selatan-Selatan Terhambat, Polda Jateng: Ini Kuasa Tuhan
- Wali Kota Pekanbaru Gandeng Polisi Tindak Tegas Oknum yang Buang Sampah di TPS Liar
- Wali Kota Pekanbaru Gandeng Polisi Tindak Tegas Oknum yang Buang Sampah di TPS Liar
- Wali Kota Pekanbaru Tutup TPS Liar di Jalan Soekarno Hatta Ujung
- Kapolres Cianjur: Jalur Puncak Lancar Saat Angkot Tak Beroperasi
- Narapidana di Lapas Lombok Barat Bisa Video Call dengan Keluarga