Pengusaha Ancam Pidanakan Pemkot Manado
Senin, 27 September 2010 – 15:24 WIB
Untuk diketahui, dalam perjanjian awal reklamasi pantai Boulevard, ada kesepakatan antara pemerintah dengan pengusaha bahwa reklamator harus membuat hutan kota, serta tempat rekreasi publik. Adapun luas lahan untuk hutan kota itu adalah 16 persen dari lahan reklamasi. Namun dalam perkembangannya, tak semua pengusaha melaksanakan perjanjian tersebut. Hanya beberapa saja yang membangun hutan kota, salah satunya yaitu PT Mega Surya. (esy/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Pengusaha asal Makassar, Benny Tungka, mengancam akan mempidanakan Pemkot Tomohon, terkait pembangunan IPAL (instalasi pengolahan air limbah)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Harimau Sumatra Memangsa Ternak Milik Warga di Pesisir Barat Lampung
- Selamat, Pemprov Jateng Raih 3 Penghargaan Pengelolaan Keuangan Daerah
- Gereja Katolik Santo Fransiskus Asisi Singkawang Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya
- Ada Potensi Bencana Akhir Tahun, Basarnas Menyimulasikan Gedung-Gedung di Jakarta Runtuh
- Rampok Berpistol Ditangkap di Musi Rawas, Begini Kronologinya
- Penganiayaan Dokter Koas, Ini Alasan Polisi Periksa Lady Aurellia dan Ibunya di Polsek, Oalah