Pengusaha Ancam Pidanakan Pemkot Manado
Senin, 27 September 2010 – 15:24 WIB

Pengusaha Ancam Pidanakan Pemkot Manado
Untuk diketahui, dalam perjanjian awal reklamasi pantai Boulevard, ada kesepakatan antara pemerintah dengan pengusaha bahwa reklamator harus membuat hutan kota, serta tempat rekreasi publik. Adapun luas lahan untuk hutan kota itu adalah 16 persen dari lahan reklamasi. Namun dalam perkembangannya, tak semua pengusaha melaksanakan perjanjian tersebut. Hanya beberapa saja yang membangun hutan kota, salah satunya yaitu PT Mega Surya. (esy/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Pengusaha asal Makassar, Benny Tungka, mengancam akan mempidanakan Pemkot Tomohon, terkait pembangunan IPAL (instalasi pengolahan air limbah)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bus Miyor Kecelakaan di Tol Kapalbetung, Satu Orang Meninggal Dunia
- Bantai 11 Pendulang Emas, OPM Kirim Pesan untuk Presiden Prabowo Subianto
- Gubernur DIY Ingin Polemik KAI dan Warga Lempuyangan Segera Diselesaikan
- Program Balik Rantau Gratis Pemprov Jateng Kembali Disambut Antusiasme Warga
- Warga Kampung Bayam Belum Bisa Tempati Rusun KSB, Sebut Ada Permainan Jakpro
- Penampakan Rumah Dokter Priguna di Pontianak, Sepi tak Ada Penghuni