Pengusaha Anggap Aturan Baru THR tak Banyak Berubah

Pengusaha Anggap Aturan Baru THR tak Banyak Berubah
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA – Pemerintah telah menerbitkan aturan baru soal pemberian tunjangan hari raya (THR).

Aturan yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 itu menegaskan bahwa pekerja dengan masa kerja lebih dari satu bulan berhak mendapatkan THR.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengatakan, pihaknya bersedia untuk melaksanakan kebijakan pemerintah. 

Menurutnya, regulasi tersebut diakui tak berubah secara signifikan dari kebijakan sebelumnya.

’’Kami (pengusaha, Red) sudah memberikan hak pekerja yakni THR sesuai aturan. Jika dia berhak pasti akan kami berikan. Dan saya rasa, kami tidak mempunyai keberatan dalam kebijakan ini,’’ ungkapnya. (bil/sam/jpnn)

JAKARTA – Pemerintah telah menerbitkan aturan baru soal pemberian tunjangan hari raya (THR). Aturan yang dituangkan dalam Peraturan Menteri


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News