Pengusaha Anggap Aturan Baru THR tak Banyak Berubah

jpnn.com - JAKARTA – Pemerintah telah menerbitkan aturan baru soal pemberian tunjangan hari raya (THR).
Aturan yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 itu menegaskan bahwa pekerja dengan masa kerja lebih dari satu bulan berhak mendapatkan THR.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengatakan, pihaknya bersedia untuk melaksanakan kebijakan pemerintah.
Menurutnya, regulasi tersebut diakui tak berubah secara signifikan dari kebijakan sebelumnya.
’’Kami (pengusaha, Red) sudah memberikan hak pekerja yakni THR sesuai aturan. Jika dia berhak pasti akan kami berikan. Dan saya rasa, kami tidak mempunyai keberatan dalam kebijakan ini,’’ ungkapnya. (bil/sam/jpnn)
JAKARTA – Pemerintah telah menerbitkan aturan baru soal pemberian tunjangan hari raya (THR). Aturan yang dituangkan dalam Peraturan Menteri
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pastikan Dana Haji Aman, Kepala BPKH: Kami Utamakan Transparansi dan Prinsip Syariah
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun