Pengusaha Angkot di Bekasi Terancam Kena Sanksi Pidana?
jpnn.com, BEKASI - Para pengusaha angkutan perkotaan (angkot) terancam kena sanksi pidana terkait penerapan pendingin udara atau AC.
Meski masih butuh penyesuaian lebih lama, namun sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pehubungan (Permenhub) Nomor 29 tahun 2005 pengusaha angkot bisa terkena dua sanksi.
Pertama, sanksi administratif, dan kedua, sanksi pidana yang sudah diatur dalam Permenhub.
“Tergantung masalahnya apa, sanksi menyesuaikan tidak bisa diseragamkan,” ujar Kadishub Kota Bekasi Yayan Yuliana, Sabtu (8/7) kemarin.
Berbagai cara ditempuh agar para pengusaha yang masih belum menjalankan aturan bisa menaati Permenhub ini.
Salah satunya dengan mencarikan bantuan AC dari pihak swasta.
“Kami masih cari cara bagaimana mendorongnya, apakah dari bantuan CSR atau dari lainnya,” terang dia.
Saat ini baru satu unit angkutan K02 jurusan Bekasi-Pondok Gede yang telah dipasangi alat pendingin.
Para pengusaha angkutan perkotaan (angkot) terancam kena sanksi pidana terkait penerapan pendingin udara atau AC.
- Angkot Ber-AC ini Bakal Hadir di Jakarta Awal 2022, Berikut Sederet Fasilitasnya
- Angkot Ber-AC di Kota Bekasi 'Hilang'?
- Angkot AC Akan Diterapkan Bertahap
- Dukung Seluruh Angkot Wajib Pakai AC di 2018
- DPRD Minta Syarat Revitalisasi Dipermudah demi Angkot AC
- Seluruh Angkutan Umum Harus Ber-AC, Begini Reaksi Sopir Angkot