Pengusaha Angkot Tolak Rencana Wali Kota Bima Arya
jpnn.com - BOGOR – Kebijakan Pemerintah Kota Bogor mewajibkan angkutan kota (angkot) berbadan hukum, membuat bingung para pengusaha. Apalagi terkait rencana wali kota mengganti angkot dengan armada bus.
“Sekarang angkot saya masuk ke koperasi, terus angkot itu punya siapa? Punya koperasi kan? Kepemilikan kendaraan saya diubah menjadi nama badan hukum, maksudnya bagaimana,” keluh pengusaha angkot, Azis Sugiman, kemarin.
Pengusaha yang memiliki 12 unit angkot itu menganggap keputusan Bima Arya sangat tidak adil. Warga Cimanggu Barata tersebut menilai keputusan pemkot seharusnya seimbang dengan perkembangan unit kendaraan di Kota Hujan.
Terlebih, di samping rencana kewajiban badan hukum, pemkot juga berencana mengganti angkot menjadi bus. Dengan rasio, tiga angkot berbanding satu bus. Azis yang datang mewakili para pengusaha dengan total 70 unit angkot menolak pembekuan tersebut.
“Pembekuan ini sama saja kayak ngusir orang yang sudah punya mata pencaharian. Saya mau perpanjang trayek saja tidak boleh. Saya siap menggugat wali kota kalau ada biaya,” tutupnya.
Kebijakan wali kota yang mengharuskan angkot badan hukum, bertujuan untuk mempermudah penataan. Dengan adanya badan hukum, juga dapat mengurangi tindak kriminalitas di dalam angkot.(dhi/c/jpnn)
BOGOR – Kebijakan Pemerintah Kota Bogor mewajibkan angkutan kota (angkot) berbadan hukum, membuat bingung para pengusaha. Apalagi terkait rencana
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Masa Cuti Kampanye Berakhir, Aep Syaepuloh Kembali Jabat Bupati Karawang
- Disapu Banjir Bandang, 10 Rumah di Tapsel Sumut Hanyut
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan