Pengusaha Angkutan Barang Diminta tak Langgar Batas Muatan

jpnn.com - Dirjen Perhubungan Darat Pudji Hartanto mengatakan, jembatan timbang merupakan alat pengawasan angkutan barang dari kelebihan muatan.
Hal ini dilakukan untuk menjaga kelaikan kendaraan dan meminimalisir kerusakan jalan akibat muatan lebih.
"Saya minta angkutan barang tidak melanggar ketentuan batas muatan. Kami berharap dukungan semua pihak khususnya anggota Organda agar berkomitmen melaksanakannya," ujar Pudji, Selasa (16/5).
Dengan terbitnya UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, Terminal Tipe A dan Jembatan Timbang kewenangannya dialihkan dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat, Pudji berharap pengusaha angkutan barang khususnya yang di Tanjung Perak bisa bersinergi dengan penyelenggara jembatan timbang.
"Sesuai arahan Menteri Perhubungan, saat ini Jembatan Timbang sedang melakukan perubahan yang fundamental," tutur Pudji.
Adapun jembatan timbang sebanyak 141 unit tersebar di 26 provinsi dan sembilan di antaranya dijadikan percontohan dengan dikelolakan kepada pihak ketiga.
Pudji juga menjelaskan bahwa dalam rangka persiapan operasional jembatan timbang, Kemenhub telah melakukan MoU dengan Kepolisian dan Kementerian PUPR.
"Penandatangan MoU dilaksanakan di Mabes Polri dan disaksikan oleh Menteri Perhubungan," imbuh dia.(chi/jpnn)
Dirjen Perhubungan Darat Pudji Hartanto mengatakan, jembatan timbang merupakan alat pengawasan angkutan barang dari kelebihan muatan.
Redaktur & Reporter : Yessy
- Jembatan Timbang Indonesia Tidak Berwibawa, Ini Penyebabnya
- Pengusaha Angkot Semarang Merugi Jutaan Rupiah Gegara Jalan Berlubang
- DPRD Kota Bogor Dorong Transparansi dalam Pelaksanaan Program BisKita
- Zero ODOL Bisa Diterapkan Jika SDM di Jembatan Timbang & Daya Dukung Jalan Sudah Dibenahi
- Organda dan Pengusaha Digital Dorong Penggunaan QRIS di Transportasi Publik Jakarta
- Pj Bupati Sumedang Siap Dukung Upaya Komisi V DPR Optimalkan Kinerja UPPKB Tomo