Pengusaha Apresiasi Terbitnya Permendag HET Beras
Rabu, 13 September 2017 – 23:05 WIB
Dalam peraturan ini, pemerintah mengatur HET untuk beras jenis medium dan premium berdasarkan kewilayahan.
Jawa, Bali, NTB, Lampung, Sulawesi, dan Sumatera Selatan, HET untuk beras medium dipatok Rp 9.450 per kilogram, sedangkan premium Rp 12.800 per kilogram.
Sumatera kecuali Lampung dan Sumatera Selatan, HET untuk beras medium dipatok Rp 9.950 per kilogram, sedangkan premium Rp 13.300 per kilogram.
NTT dan Kalimantan, HET untuk beras medium dipatok Rp 9.950 per kilogram, sedangkan premium Rp 13.300 per kilogram.
Maluku dan Papua, HET untuk beras medium dipatok Rp 10.250 per kilogram, sedangkan premium Rp 13.600. (Mg4/jpnn)
Permendag tentang HET Beras dinilai sebagai solusi paling adil
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Kemendag Apresiasi Rabu Hijrah dan BI atas Suksesnya Young Muslim Leader Forum
- Sritex Dinilai Pailit Bukan karena Permendag, tetapi Mismanagement Utang
- Program Menteri Perdagangan Budi Santoso Berpotensi Memajukan Sektor Perdagangan
- Pemerintah Buka Keran Ekspor Pasir Laut, Ancaman Kepunahan Mengintai
- Gaspol! Mendag Bakal Beri Bea Masuk Produk China hingga 200 Persen
- Wamendag Jerry Sebut Permendag Nomor 8 Tahun 2024 Lindungi Industri Tekstil Nasional