Pengusaha Asal Medan Boelio Cs Kembali Dilaporkan ke Polisi, OJK, dan PPATK
Selasa, 21 Mei 2019 – 07:01 WIB
jpnn.com, JAKARTA - Pengusaha asal Medan, Sumatera Utara, Boelio Muliadi, kembali dilaporkan ke Kepolisian Daerah Metro Jaya oleh rekan bisnisnya dengan tuduhan dugaan penipuan dan penggelapan jual beli saham perusahaan tambang.
“Saya harap pelaporan ini bisa membuat jera terlapor, karena dia telah merugikan kien saya,” ujar Kadapi dalam siaran persnya, Senin (20/5/2019).
Selain Boelio, Kadapi, juga melaporkan rekan-rekan Boelio seperti Amran, Alwijaya, dan Dexter Syarif Putra, karena mereka diduga turut serta dalam perkara tersebut.
Kronologisnya, menurut Kadapi, sekitar tahun 2014 , klienya membuat perjanjian jual beli saham perusahaan tambang batu bara di Kalimantan Barat, PT Silangkop Nusa Raya (SNR) miliknya dengan Twinpine Management Ltd yang dipimpin oleh Amran. Twipine adalah perusahaan milik Alwijaya dan Boelio. Perusahaan ini sehari-harinya dijalankan Dexter. Antara Alwijaya dan Amran adalah dua bersaudara.
“Dalam perjanjian jual beli ini, klien saya belum pernah dibayar oleh Amran maupun Boelio,” ungkapnya.
Amran selama ini adalah kuasa Twinpine dan kepanjangan tangan dari perusahaan tambang PT Cakra Mineral Tbk. Adapun PT Cakra Mineral ini dipimpin oleh Boelio selaku direktur utama. Sedangkan Alwijaya selaku komisaris utama, dan Dexter selaku direktur.
“PT Cakra Mineral adalah pemilik saham dari Twinpine Management Ltd,” ujar Kadapi.
Pelaporan ke kepolisian ini dilaksanakan oleh Resmen Kadapi, pada hari Sabtu (18/5/2019) di Jakarta atas nama kliennya, seorang pengusaha nasional yang selama ini menjadi mitra bisnis Boelio.
BERITA TERKAIT
- Nilawati Dianiaya Rekan Sesama Pedagang yang Tak Terima Ditegur, Begini Kejadiannya
- Ingin Judi Online Dipangkas Habis, Sahroni Minta PPATK Jemput Bola
- Gandeng PPATK, Kejagung Telusuri Transaksi Aset Eks Pejabat MA Zarof Ricar
- Kasus Timah Harvey Moeis, Ahli Sebut Harta Sitaan Bisa Dikembalikan, Asal...
- Industri Asuransi Indonesia Tumbuh Positif, Total Aset Rp 1.132,49 T
- Wamen Komdigi Ungkap Info Begini soal Tersangka Judi Online