Pengusaha Asal Medan Boelio Cs Kembali Dilaporkan ke Polisi, OJK, dan PPATK
Selasa, 21 Mei 2019 – 07:01 WIB
jpnn.com, JAKARTA - Pengusaha asal Medan, Sumatera Utara, Boelio Muliadi, kembali dilaporkan ke Kepolisian Daerah Metro Jaya oleh rekan bisnisnya dengan tuduhan dugaan penipuan dan penggelapan jual beli saham perusahaan tambang.
“Saya harap pelaporan ini bisa membuat jera terlapor, karena dia telah merugikan kien saya,” ujar Kadapi dalam siaran persnya, Senin (20/5/2019).
Selain Boelio, Kadapi, juga melaporkan rekan-rekan Boelio seperti Amran, Alwijaya, dan Dexter Syarif Putra, karena mereka diduga turut serta dalam perkara tersebut.
Kronologisnya, menurut Kadapi, sekitar tahun 2014 , klienya membuat perjanjian jual beli saham perusahaan tambang batu bara di Kalimantan Barat, PT Silangkop Nusa Raya (SNR) miliknya dengan Twinpine Management Ltd yang dipimpin oleh Amran. Twipine adalah perusahaan milik Alwijaya dan Boelio. Perusahaan ini sehari-harinya dijalankan Dexter. Antara Alwijaya dan Amran adalah dua bersaudara.
“Dalam perjanjian jual beli ini, klien saya belum pernah dibayar oleh Amran maupun Boelio,” ungkapnya.
Amran selama ini adalah kuasa Twinpine dan kepanjangan tangan dari perusahaan tambang PT Cakra Mineral Tbk. Adapun PT Cakra Mineral ini dipimpin oleh Boelio selaku direktur utama. Sedangkan Alwijaya selaku komisaris utama, dan Dexter selaku direktur.
“PT Cakra Mineral adalah pemilik saham dari Twinpine Management Ltd,” ujar Kadapi.
Pelaporan ke kepolisian ini dilaksanakan oleh Resmen Kadapi, pada hari Sabtu (18/5/2019) di Jakarta atas nama kliennya, seorang pengusaha nasional yang selama ini menjadi mitra bisnis Boelio.
BERITA TERKAIT
- KPK Amankan Barang Bukti Setelah Geledah Ruangan Gubernur BI, Apa Itu?
- OJK Catat Piutang Pinjol Naik Terus
- Awas Rekening Dormant jadi Sarana Menyimpan Uang Hasil Judol
- Taspen Gandeng Kejagung Sosialisasikan Antikorupsi Demi Lingkungan Kerja yang Bersih
- OJK Bakal Sanksi BPR Fianka Terkait Kasus Deposit Nasabah yang Ditangani Polda Riau
- PPATK Harus Sita Duit Judi Online Rp 86 Triliun yang Dinikmati Bank, E-Wallet & Operator Seluler