Pengusaha Asal Medan Mengaku Dirugikan Atas Tuduhan Dugaan Penipuan Jual Beli Saham PT SNR
jpnn.com, JAKARTA - Pengusaha asal Medan, Sumatera Utara, Boelio Muliadi merasa dirugikan atas laporan mantan rekan bisnisnya dengan tuduhan dugaan penipuan dan penggelapan jual beli saham perusahaan tambang atas nama PT Silangkop Nusa Raya (SNR) suatu perusahaan tambang batu bara di Kalimantan Barat.
Hal itu diungkapkan Boelio melalui stafnya, Inosentius Madur kepada wartawan, Rabu (29/5/2019) di Jakarta.
BACA JUGA: Masinton: Pernyataan Provokatif Pak Amien Rais Merusak Bangunan Kebangsaan
Menanggapi laporan mantan rekan bisnisnya ke Polda Metro Jaya, Ino, sapaan dari Inosentius Madur mengatakan bahwa pernyataan saudara Resmen Kadapi yang menyatakan bahwa kliennya belum pernah dibayar oleh Amran maupun Boelio adalah tidak benar.
Menurut Ino, transaksi jual beli saham SNR telah dibayar sah dan lunas pada saat penandatanganan sehingga seluruh tuduhan adalah tidak benar.
“Tidak ada unsur penipuan dan penggelapan seperti yang dituduhkan, baik kepada Pak Boelio, Alwijaya, Amran, maupun Dexter. Semua tuduhan itu hasil rekayasa semata. Kami memiliki bukti-bukti yang sah. Pak Boelio sangat dirugikan atas pemberitaan tersebut, karena telah mencemarkan nama baiknya,” kata Ino.
Sebelumnya pada 23 April 2019, Boelio juga dilaporkan ke Kepolisian Daerah Metro Jaya oleh HR dengan tuduhan menggelapkan hasil jual beli saham PT. Anugerah Alam Manuhing, namun Boelio melalui staf kepercayaannya Inosentius Madur telah membantah seluruh tuduhan tersebut.(fri/jpnn)
Pengusaha asal Medan, Sumatera Utara, Boelio Muliadi merasa dirugikan atas laporan mantan rekan bisnisnya dengan tuduhan dugaan penipuan dan penggelapan jual beli saham perusahaan tambang atas nama PT Silangkop Nusa Raya (SNR).
Redaktur & Reporter : Friederich
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Polda Riau Tahan Oknum Pengacara sebagai Tersangka Korupsi KUR di Bank BUMN
- Rektor UMI Makassar Ditetapkan Tersangka Kasus Penggelapan
- Kejari Bengkalis Jebloskan Buronan Penggelapan Dana CU Rp 3 Miliar ke Penjara
- Kasus Penggelapan Uang Koperasi Tak Kunjung Selesai, Anggota KUD Datangi Polda Sumsel
- Mabes Polri: Jika Tidak Cukup Bukti, Kasus Penipuan Penggelapan di PT APMR Dihentikan