Pengusaha Balikpapan Diminta Tunggu Kebijakan Menteri Susi

Soal Gagalnya Ekspor Ribuan Kepiting Bertelur ke Malaysia

Pengusaha Balikpapan Diminta Tunggu Kebijakan Menteri Susi
Pengusaha Balikpapan Diminta Tunggu Kebijakan Menteri Susi

jpnn.com - KELUHAN pengusaha kepiting dan udang di Kota Minyak, atas penerapan Permen Kelautan dan Perikanan 1/2015 yang disebut merugikan, rupanya didengar Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.

Para pengusaha dipersilakan menyampaikan aspirasi secara resmi. Demikian diungkapkan, Kasi Pengawasan Pengendalian dan Informasi BKIPM Balikpapan Yuni Irawati Wijaya.

Ia mengatakan, bukti aspirasi pengusaha Balikpapan itu didengar, kementerian pernah mengeluarkan edaran susulan terkait petunjuk Permen No 1/2015. Sebelumnya, dalam regulasi tersebut, kepiting atau udang yang dimaksud ukurannya tidak sesuai ketentuan, yakni di bawah 15 sentimeter.

Namun pengusaha, ternyata mengeluh lantaran kepiting yang berasal dari Balikpapan sebagian besar ukurannya di bawah 15 sentimeter. Menjawab keluhan tersebut, pemerintah pusat kembali mengeluarkan aturan. Kepiting yang tidak sesuai ketentuan tersebut yakni yang beratnya di bawah 200 gram.

"Jadi sebenarnya, suara masyarakat itu didengar di pusat. Silakan menyampaikan aspirasi secara resmi. Sedangkan kami hanya pelaksana di daerah," ujarnya.

Dikatakan, pihaknya mengapresiasi upaya Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi yang berkirim surat kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan. Ini terkait kerugian pengusaha akibat aturan tersebut. Apalagi, masakan kepiting bertelur disebut-sebut merupakan menu khas warga Balikpapan.

"Tidak masalah jika ternyata di Balikpapan mendapat pengecualian aturan tersebut," katanya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Tedjo Edhy Purdijatno menyatakan, keluhan masyarakat tersebut segera dibahas di tingkat pusat. Kini, pihaknya kembali menunggu laporan atau keluhan apa saja yang dirasakan masyarakat Balikpapan. (qi/rom/k15/ray)


KELUHAN pengusaha kepiting dan udang di Kota Minyak, atas penerapan Permen Kelautan dan Perikanan 1/2015 yang disebut merugikan, rupanya didengar


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News