Pengusaha Bandel Tak Pakai PeduliLindungi, Siap-Siap Saja Ya!
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan surat edaran untuk mendorong kedisiplinan penggunaan PeduliLindungi.
Tito memberikan SE agar kepala daerah memberikan sanksi tegas kepada para pengusaha atau penyelenggara tempat kegiatan publik yang melanggar penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 440/7183/SJ yang ditandatangani Tito Karnavian pada Rabu (22/12).
Dia meminta pemerintah daerah untuk mengoptimalkan penegakan pemanfaatan aplikasi PeduliLindungi.
"Pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di tempat-tempat yang berpotensi kerumunan dan tempat kegiatan publik dengan memanfaatkan scan optimal Aplikasi PeduliLindungi," tulis Tito dalam SE tersebut, Rabu (22/12).
Adapun tempat-tempat yang diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi ialah fasilitas umum, fasilitas hiburan, pusat perbelanjaan, restoran, tempat wisata, dan pusat keramaian lainnya.
Tito Karnavian meminta pemerintah daerah untuk menerbitkan Peraturan Kepala Daerah yang mengatur tentang kewajiban penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
Dia juga berharap sanksi tegas bisa diberlakukan bagi penyelenggara tempat kegiatan publik yang melanggar disiplin penggunaan aplikasi tersebut.
Mendagri Tito Karnavian menerbitkan SE yang akan mendorong pemberian sanksi bagi pengusaha yang tak pakai PeduliLindungi.
- Mendagri Tito Karnavian Dorong Pemda Mempercepat Penyelesaian RTRW dan RDTR
- Mendagri Tito Minta Pemda Percepat Pendataan Irigasi di Daerah untuk Swasembada Pangan
- Hidup Baru Nurhadi
- Kabar Gembira, 2025 UMP Jakarta Naik 6,5 Persen
- Puluhan Ribu Kader Hadiri Fun Run dan Walk, Kampanyekan Indonesia Tanpa KDRT
- Prabowo Santap Siang dengan Pengusaha Jepang, Lihat