Pengusaha Batam Keluhkan Jaminan Investasi 10 Persen

Pengusaha Batam Keluhkan Jaminan Investasi 10 Persen
Kantor BP Batam. Foto: batampos/jpg

Berikutnya aturan yang memberatkan dalam Perka Nomor 10 Tahun 2017 menurut pengusaha adalah, kalau sudah selesai membangun atau dibangun, terdapat isi yang menegaskan, tanah harus diserahkan kembali ke BP Batam.

"Pertanyaannya, bagaimana dengan fasum-fasum yang sudah kai serahkan ke Pemko Batam. Intinya kami menyampaikan keberatan beserta alasannya, juga usulan tentang jaminan pelaksanaan. Kami minta supaya dikembalikan saja ke aturan yang lama," pinta Achyar yang mewakili beberapa pengusaha properti di Batam.

Sementara dari perwakilan Kadin Batam dan pihak PPAT juga keberatan dengan adanya aturan yang tertuang dalam Perka Nomor 10 Tahun 2017.

"Kondisi ekonomi di Batam yang lagi down, banyak PT tutup, pengangguran terus bertambah, banyak perusahaan shipyard pada mati, ini BP Batam justru mengeluarkan aturan yang memberatkan dunia investasi. Aturan ini harus ditinjau ulang atau kalau bisa dibatalkan," ujar James Simare-Mare.

Sedangkan dari perwakilan PPAT di Batam, Josefina mengatakan, tak hanya aturan yang rancu saja. Birokrasi kepengurusan di BP Batam juga sangat berbelit-belit dan lama sekali penyelesaiannya.

"Masak untuk mengurus IPL saja, tiga bulan selesai itu sudah termasuk paling cepat. Ini yang membuat investor pada takut berinvestasi di Batam, birokrasinya berbelit-belit. Minimal BP Batam perbaiki dulu birokrasi pengurusan izin lahannya, persingkat waktunya, jangan malah diulur-ulur," terang Josefina.

Sementara, Ketua DPRD Batam, Nuryanto berjanji akan menyampaikan keluhan para pengusaha kepada BP Batam, kalau perlu disampaikan ke Menko Darmin Nasution.

"Ini sebagai masukan kami yang bagus, kami akan berusaha agar keluhan ini didengar BP Batam dan pusat," terang Nuryanto. (gas)


Kumpulan asosiasi perusahaan serta asosiasi seperti PPAT dan Notaris menemui pimpinan DPRD Batam, Rabu (11/10).


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News