Pengusaha Batam Resah dan Merasa Dirampok
Tak hanya itu, Cahya menilai kenaikan tarif UWTO ini akan berimbas pada biaya hidup lainnya. Seperti sewa rumah dan harga jual properti. Untuk itu, Cahya meminta BP Batam menghapus perpanjangan UWTO di Batam.
"Masyarakat sudah bayar PBB (pajak bumi dan bangunan) tiap tahun sesuai aturan pemerintah, jadi jangan tambah beban kami dengan UWTO yang sangat memberatkan ini," ujarnya.
Menurut dia, kebijakan BP Batam ini bertolak belakang dengan semangat dan upaya Presiden Jokowi untuk keluar dari kondisi ekonomi yang sulit. Yakni dengan menekan semua jenis biaya dan kebutuhan hidup.
Seharusnya, lanjut Cahya, pimpinan baru BP Batam di bawah komando Hatanto Reksodipoetro fokus pada perbaikan iklim investasi di Batam ketimbang berupaya meningkatkan penerimaan negara dari UWTO.
"Setelah itu baru diadakan penyesuaian tarif secara bertahap. Tidak seperti sekarang yang malah menambah pusing kepala kami," kata Cahya.
Ia mengingatkan BP Batam bahwa kebijakan yang tidak populer ini bakal berimbas pada stagnannya perekonomian di Batam. Dengan demikian maka kebijakan ini harus direvisi. "Jika tidak, saya yakin Batam akan habis. Kita akan kembali dari nol," katanya.(spt/leo/she/ray/jpnn)
BATAM - Penerbitan Peraturan Kepala (Perka) Badan Pengusahaan (BP) Batam Nomor 19/2016 yang mengatur detail tarif Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang
- Camat Diminta Lebih Peka Atasi Isu Wilayah dan Penyusunan Anggaran
- Tanah Longsor di Padang Lawas, 4 Orang Meninggal Dunia
- Irjen Andi Rian Kerahkan 1.471 Personel Kawal Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Sumsel
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi