Pengusaha Batam Tolak UU Mata Uang
Kamis, 29 September 2011 – 13:31 WIB

Pengusaha Batam Tolak UU Mata Uang
Menanggapi hal ini, Pimpinan Bank Indonesia Batam, Elang Tri Praptomo, mengatakan penerapan UU Mata Uang Rupiah akan menimbulkan goncangan di Batam dan Kepri. Sebab, kata Elang, saat ini masih banyak masih banyak kontrak kerja industri dalam bentuk valuta asing (Valas). "Kami akan koordinasi dengan pusat. Kalo langsung di-cut akan terjadi masalah," kata Elang.
Baca Juga:
Di satu sisi, Elang mengimbau agar para sub kontraktor di Batam mulai beralih menggunakan Rupiah dalam kontrak-kontrak kerjanya. Terutama bagi para sub kontraktor lokal.
Elang sendiri tidak berani menjamin akan ada perlakuan khusus bagi Batam dan Kepri terkait implementasi undang-undang mata uang rupiah. Namun dia berjanji akan melakukan pendekatan dengan pusat. "Kemungkinan tidak akan ada perlakuan khusus, tapi penerapannya dilakukan secara bertahap," katanya
Sementara itu, Gubernur Kepri Muhammad Sani, mengatakan amanat undang-undang harus dipatuhi. Namun dia berharap ada toleransi bagi Kepri dalam menerapkan UU Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang.
BATAM - Kalangan pengusaha di Batam mengaku keberatan dengan implementasi UU Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang. Mereka menilai undang-undang ini
BERITA TERKAIT
- Daikin Ajak Siswa SMK Cerdas K3LH
- Pefindo Naikkan Peringkat PT Semen Baturaja
- Soal Keluhan AS Terhadap Barang Bajakan di Mangga Dua, Kemendag Bilang Begini
- Sinarmas Investama Ajak Generasi Muda Melek Investasi Digital
- Sejumlah Tokoh Ikut Tenangkan Nasabah Bank DKI dan Imbau Tidak Kosongkan Rekening
- SPBH Milik PLN IP Bakal Jadi Kunci Penting Mewujudkan Transportasi Berbasis Hidrogen