Pengusaha Batu Bara Bakal Lapor ke Satgas PMH
Selasa, 22 Maret 2011 – 18:08 WIB
JAKARTA - Pengusaha batubara di Kalimantan Timur bakal mengadukan kasus sengketa lahan tambang batu bara PT Perdana Maju Utama (PMU) di Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur, ke Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum. Pasalnya, kasus yang ditangani Polda Kalimantan Timur itu tak jelas ujungnya sementara investor harus menderita kerugian. Tomson memaparkan, awalnya segala urusan administrasi yang dipercayakan ke Ardiansyah adalah atas nama PT PMU. Termasuk dalam hal kepengurusan izin eksplorasi, AMDAL dan peningkatan izin dari eksplorasi ke eksploitasi, semuanya karena Ardiansyah membawa mandat dari PT PMU.
Pengacara Tomson Situmeang yang menjadi kuasa hukum dari Direktur Utama PT PMU Arief Budiman, menyatakan bahwa dalam kasus yang sudah ditangani Polda Kaltim sejak 2008 itu terdapat kejanggalan. Kubu Arief Budiman menuding adanya ketidaknetralan aparat. "Kita mau bawa masalah ke satgas antimafia hukum," ujar Tomson kepada wartawan di Jakarta, Selasa (22/3).
Lebih lanjut Tomson menguraikan awal mula sengketa yang merugikan kliennya itu. Kasus itu berawal ketika terjadi sengketa kepemilikan lahan batu bara seluas 4.731 ha antara Arief Budiman dengan Ardiansyah Muchsin, pengusaha yang menjadi mitra usaha pertambangan PT PMU di Kaltim. Ardiansyah sebenarnya juga direktur di PT PMU.
Baca Juga:
JAKARTA - Pengusaha batubara di Kalimantan Timur bakal mengadukan kasus sengketa lahan tambang batu bara PT Perdana Maju Utama (PMU) di Kutai Kertanegara,
BERITA TERKAIT
- Kemendagri Apresiasi Kinerja Pj Gubernur Sumut, Luar Biasa
- 5 Berita Terpopuler: Pernyataan BKN Keluar, Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Ada tetapi Tanpa Tunjangan, Waduh
- Gaji PPPK Paruh Waktu Rp 3,8 Juta, Jam Kerja Part Time Belum Jelas
- Peradi Masih jadi Pilihan Utama Calon Advokat Untuk Ikuti PKPA
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun
- KAI Properti Dukung Pelestarian Lingkungan Melalui Aksi Tanam Pohon