Pengusaha Batu Bara Bakal Lapor ke Satgas PMH
Selasa, 22 Maret 2011 – 18:08 WIB
"Untuk meningkatkan izin eksplorasi ke kepsloitasi harus ada izin AMDAL. Nha SK AMDAL itu milik PT PMU. Tapi kita tidak tahu bagaimana caranya Ardiansyah kok bisa mengantongi IUP (Izin Usaha Pertambangan) untuk eksploitasi dari Bupati Kutai Kertanegara," ucap Tomson.
Baca Juga:
Kubu Arief Budiman hendak meminta izin usaha tersebut. Namun Ardiansyah tak mau menyerahkannya. Sekitar September 2008, Arief Budiman melaporkan Ardiansyah ke polisi. "Dilaporkan karena penggelapan surat IUP yang harusnya milik PT PMU," imbuh Tomson.
Hanya saja, Ardiansyah juga melaporkan PT PMU ke Polres Kutai Kertanegara. Oleh Kepolisian setempat, usaha PT PMU di lahan batu bara dihentikan. Sementara lahan yang dikuasi Ardiansyah, tetap dibiarkan beroperasi. "Dan hasil penjualan batubara sekitar Rp 50M pun tidak pernah dilaporkan ke manajemen PMU. Kita juga tak tahu bagaimana laporan pajaknya," ujar Tomson.
Akibatnya, Arief Budiman pun melaporkan Kapolres Kuker ke Mabes Polri. Alasannya, karena mendapat perlakuan tidak adil. Namun kasus yang ditangani Polda Kaltim itu terkesan macet. Sampai-sampai pada pertengahan Agustus 2010, Tim Mabes Polri sempat memeriksa beberapa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Polda Kaltim.
JAKARTA - Pengusaha batubara di Kalimantan Timur bakal mengadukan kasus sengketa lahan tambang batu bara PT Perdana Maju Utama (PMU) di Kutai Kertanegara,
BERITA TERKAIT
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah