Pengusaha Batu Bara Gugat Polri, Ini Alasannya
Senin, 28 Maret 2016 – 18:58 WIB

ILUSTRASI. FOTO: JPNN.om
Ini dibuktikan dengan adanya gugatan perdata antara Abidinsyah dan pelapor di Pengadilan Negeri Samarinda. "Sekarang dalam tahap pembuktian," kata dia.
Seharusnya, kata dia, penyidikan kasus Abidinsyah dihentikan dulu. Namun ternyata penyidik menambah pasal sangkaan TPPU pada 1 Februari 2016 atau satu pekan menjelang berakhirnya masa penahanan. "Padahal pidana pokoknya penggelapan dan penipuan belum terbukti,” sesal Rudi.
Atas dasar itu, pihaknya mengajukan praperadilan sehubungan dengan penyidikan yang tidak profesional yang diduga telah dilakukan oleh pihak kepolisian.(boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- AMDK di Bawah Seliter Bernilai Ekonomi & Mudah Didaur Ulang
- Momen Hari Kartini, Andini Anissa Jadi Perempuan Pertama Peraih Gelar Kubestronaut
- Kiprah Kartini Hulu Migas Membangun Ketahanan Energi untuk Negeri
- Bantu Nelayan, HNSI Dorong Pemerintah Pakai Teknologi Alternatif
- KSPSI Dorong Indonesia Meratifikasi Konvensi ILO 188 untuk Perlindungan Awak Kapal Perikanan
- Dendi Budiman: Miskinkan Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar