Pengusaha Batu Bara Minta Perlindungan Kapolri
Senin, 21 Maret 2011 – 04:04 WIB
JAKARTA - Senin (21/3) ini, jika tak ada halangan Mabes Polri akan melakukan gelar perkara kasus penggelapan izin eksploitasi batu bara di Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur yang melibatkan PT Perdana Maju Utama (PMU). Namun Direktur Utama PMU, Arief Budiman, justru hendak mengajukan perlindungan hukum ke Kapolri. Karena terjadi sengketa, Ardiansyah melaporkan PT PMU ke Polres Kutai Kertanegara. Oleh Kepolisian setempat, usaha PT PMU di lahan batu bara dihentikan. Sementara lahan yang dikuasasi Ardiansyah, tetap dibiarkan beroperasi.
Kuasa hukum Arief Budiman, Tomson Situmeang, mengatakan, kasus yang menyeret kliennya itu sudah dua setengah tahun terbengkalai di Polda Kaltim. Menurut Tomson, ada dugaan keterlibatan oknum pejabat Polda setempat. "Makanya kami hendak mengajukan perlindungan hukum untuk klien kami (Arief Budiman)," ujar Tomson kepada wartawan, Minggu (20/3).
Baca Juga:
Dipaparkannya, kasus itu bermula ketika terjadi sengketa kepemilikan lahan batu bara seluas 4.731 ha antara Arief Budiman dengan Ardiansyah Muchsin, pengusaha yang menjadi mitra usaha pertambangan PT PMU di Kaltim.
Baca Juga:
JAKARTA - Senin (21/3) ini, jika tak ada halangan Mabes Polri akan melakukan gelar perkara kasus penggelapan izin eksploitasi batu bara di Kutai
BERITA TERKAIT
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis
- Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat