Pengusaha Batubara Diancam Sanksi
Sabtu, 15 Desember 2012 – 11:13 WIB
JAMBI- Gubernur Jambi Hasan Basri Agus (HBA) menegaskan perda batu bara mulai diberlakukan 1 Januari 2013. Menurutnya, angkutan batubara dilarang melintas di jalan negara dan harus lewat jalur khusus. Untuk menyamakan persepsi penindakan langsung, Pemda terus mengintensifkan koorddinasi dengan kepolisian serta dinas perhubungan sekabupaten/kota. Ke depan, pengangkutan batu bara yang dihasilkan di daerah ini harus diangkut menggunakan jalan tambang yang dibangun secara mandiri oleh perusahaan tambang. “Ini jangan dipandang sebuah upaya mengkebiri pengusaha. Tapi, ini bertujuan agar investasi berjalan baik tanpa gangguan masyarakat,” katanya.
“Pemberlakuan larangan melintas di jalan negara serta provinsi pada awal Januari merupakan harga mati, jadi tidak ada istilah kata toleransi lagi yang melanggar pasti kena tindak,” tegas HBA. Bagi pengusaha yang berani melanggar, Pemda menyiapkan sanksi berupa denda dan pidana penjara. “Di Perda itu sudah diatur sanksinya secara tegas,” ujarnya pada wartawan, Jumat (14/12).
Disinggung apakah ada permintaan atau pengajuan dispensasi dari pihak pengusaha" Menurut orang nomor satu di Provinsi Jambi itu pada tanggal 1 Januari perda tetap diberlakukan tanpa ada tawar menawar lagi dan ini sudah harga mati karena pihak Pemda sudah lama memberi waktu.
Baca Juga:
JAMBI- Gubernur Jambi Hasan Basri Agus (HBA) menegaskan perda batu bara mulai diberlakukan 1 Januari 2013. Menurutnya, angkutan batubara dilarang
BERITA TERKAIT
- Pupuk Kaltim Raih Penghargaan RINTEK 2024 dari Kementerian Perindustrian
- RSUP Ngoerah Denpasar Mendirikan Wellness dan Aesthetic Center
- AirAsia Buka Promo Tiket ke Luar Negeri Mulai Dari Rp 18 Ribu
- Moto GP Mandalika Sukses, Jasa Raharja & Korlantas Polri Layak Diacungi Jempol
- Mitra Bisnis MS Glow For Men Diajak Menyaksikan MotoGP di Jepang
- Pertamina Patra Niaga Raih 5 Penghargaan Keselamatan Migas 2024