Pengusaha Batubara Diancam Sanksi

Pengusaha Batubara Diancam Sanksi
Pengusaha Batubara Diancam Sanksi
JAMBI- Gubernur Jambi Hasan Basri Agus (HBA) menegaskan perda batu bara mulai diberlakukan 1 Januari 2013. Menurutnya, angkutan batubara dilarang melintas di jalan negara dan harus lewat jalur khusus. Untuk menyamakan persepsi penindakan langsung, Pemda terus mengintensifkan koorddinasi dengan kepolisian serta dinas perhubungan sekabupaten/kota.

“Pemberlakuan larangan melintas di jalan negara serta provinsi pada awal Januari merupakan harga mati, jadi tidak ada istilah kata toleransi lagi yang melanggar pasti kena tindak,” tegas HBA. Bagi pengusaha yang berani melanggar, Pemda menyiapkan sanksi berupa denda dan pidana penjara. “Di Perda itu sudah diatur sanksinya secara tegas,” ujarnya pada wartawan, Jumat (14/12).

Disinggung apakah ada permintaan atau pengajuan dispensasi dari pihak pengusaha" Menurut orang nomor satu di Provinsi Jambi itu pada tanggal 1 Januari perda tetap diberlakukan tanpa ada tawar menawar lagi dan ini sudah harga mati karena pihak Pemda sudah lama memberi waktu.

Ke depan, pengangkutan batu bara yang dihasilkan di daerah ini harus diangkut menggunakan jalan tambang yang dibangun secara mandiri oleh perusahaan tambang. “Ini jangan dipandang sebuah upaya mengkebiri pengusaha. Tapi, ini bertujuan agar investasi berjalan baik tanpa gangguan masyarakat,” katanya.

JAMBI- Gubernur Jambi Hasan Basri Agus (HBA) menegaskan perda batu bara mulai diberlakukan 1 Januari 2013. Menurutnya, angkutan batubara dilarang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News