Pengusaha Batubara Diancam Sanksi

Pengusaha Batubara Diancam Sanksi
Pengusaha Batubara Diancam Sanksi
Anggota pansus Perda Batu bara DPRD Provinsi Jambi AR Syahbandar mengatakan perusahaan tambang yang beroperasi di sekitar jalan umum cenderung menggunakan fasilitas tersebut sebagai media dalam memobilisasi batubara. “Ini kan menganggu. Sangat-sangat menganggu. Pembahasan mengenai peraturan daerah tersebut kami upayakan bisa segera selesai dalam waktu dekat agar bisa menjadi pedoman bagi kabupaten/kota,” ujarnya.

Syahbandar mengemukakan perusahaan pertambangan dalam mengajukan izin pembukaan lahan tambang tentu sudah memberikan analisis dampak lalu lintas dan lingkungan. Dalam dokumen tersebut sudah ada mekanisme pembangunan jalan angkut yang digunakan untuk memobilisasi batu bara.

Menurutnya, pemprov sudah mengimbau larangan penggunaan jalan umum untuk angkutan batu bara lewat SE gubernur Jambi. ”Namun, belum ada sanksinya karena baru imbauan. Penindakan yang dilakukan aparat hanya untuk kendaraan yang mengalami kelebihan tonase saja,” ujarnya. Yang terpenting, kata dia, pemerintah harus berani bertindak tegas dalam menjalankan perda itu.

“Penegak perda seperti Polisi, Dishub, dan Pol PP harus berani bertindak tegas angkutan batu bara yang bertonase lebih dan melanggar ketentuan. Kita akan melakukan pengawasan penuh terhadap pelaksanaan perda tersebut karena ini menyangkut pemeliharaan aset daerah,” ujarnya. (mui)

JAMBI- Gubernur Jambi Hasan Basri Agus (HBA) menegaskan perda batu bara mulai diberlakukan 1 Januari 2013. Menurutnya, angkutan batubara dilarang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News