Pengusaha Batubara Diancam Sanksi
Sabtu, 15 Desember 2012 – 11:13 WIB
Anggota pansus Perda Batu bara DPRD Provinsi Jambi AR Syahbandar mengatakan perusahaan tambang yang beroperasi di sekitar jalan umum cenderung menggunakan fasilitas tersebut sebagai media dalam memobilisasi batubara. “Ini kan menganggu. Sangat-sangat menganggu. Pembahasan mengenai peraturan daerah tersebut kami upayakan bisa segera selesai dalam waktu dekat agar bisa menjadi pedoman bagi kabupaten/kota,” ujarnya.
Baca Juga:
Syahbandar mengemukakan perusahaan pertambangan dalam mengajukan izin pembukaan lahan tambang tentu sudah memberikan analisis dampak lalu lintas dan lingkungan. Dalam dokumen tersebut sudah ada mekanisme pembangunan jalan angkut yang digunakan untuk memobilisasi batu bara.
Menurutnya, pemprov sudah mengimbau larangan penggunaan jalan umum untuk angkutan batu bara lewat SE gubernur Jambi. ”Namun, belum ada sanksinya karena baru imbauan. Penindakan yang dilakukan aparat hanya untuk kendaraan yang mengalami kelebihan tonase saja,” ujarnya. Yang terpenting, kata dia, pemerintah harus berani bertindak tegas dalam menjalankan perda itu.
“Penegak perda seperti Polisi, Dishub, dan Pol PP harus berani bertindak tegas angkutan batu bara yang bertonase lebih dan melanggar ketentuan. Kita akan melakukan pengawasan penuh terhadap pelaksanaan perda tersebut karena ini menyangkut pemeliharaan aset daerah,” ujarnya. (mui)
JAMBI- Gubernur Jambi Hasan Basri Agus (HBA) menegaskan perda batu bara mulai diberlakukan 1 Januari 2013. Menurutnya, angkutan batubara dilarang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Triwulan III 2024, KAI Logistik Catatkan Pertumbuhan Volume 26%
- Upaya Didimax Jadi Broker Forex Lokal dengan Komisi Rendah
- Pupuk Kaltim Raih Penghargaan RINTEK 2024 dari Kementerian Perindustrian
- RSUP Ngoerah Denpasar Mendirikan Wellness dan Aesthetic Center
- AirAsia Buka Promo Tiket ke Luar Negeri Mulai Dari Rp 18 Ribu
- Moto GP Mandalika Sukses, Jasa Raharja & Korlantas Polri Layak Diacungi Jempol