Pengusaha Bawang Putih Minta Kemudahan Impor
Senin, 28 Mei 2018 – 09:30 WIB

Bawang Putih. Foto: Humas Kementan
Selama ini pemerintah menerapkan sejumlah aturan untuk mendapatkan SPI.
Importir harus mendapatkan rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH) terlebih dahulu dari Kementerian Pertanian (Kementan).
Selanjutnya, Kementan memberikan syarat kepada importir untuk menanam bawang putih dengan perhitungan lima persen dari kuota impor diajukan.
Dengan demikian, importir harus bekerja sama dengan petani.
Setelah semua syarat terpenuhi, importir bisa menerima surat persetujuan impor (SPI) dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Namun, untuk memenuhi hal itu, banyak importir yang kesulitan. (puj/c15/sof)
Para pengusaha bawang putih berharap proses mendapatkan surat persetujuan impor (SPI) dipermudah.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Respons Pemerintah Dinilai Mampu Melindungi Ekonomi Indonesia dari Kebijakan AS
- Gawat, Kurs Rupiah Hari Ini Melemah Lagi, jadi Rp 16.911 Per USD
- Curiga Ada Permainan, Prabowo Perintahkan Hapus Kuota Impor
- Waka MPR Eddy Soeparno Angkat Bicara soal Protes AS Terhadap Kebijakan TKDN Indonesia
- Soal Kebijakan Tarif Trump, Iperindo Minta Pemerintah Lindungi Pasar Dalam Negeri
- Soal Kebijakan Tarif Trump, Prabowo dan Pemimpin ASEAN Atur Strategi