Pengusaha Bawang Putih Minta Kemudahan Impor

Pengusaha Bawang Putih Minta Kemudahan Impor
Bawang Putih. Foto: Humas Kementan

Selama ini pemerintah menerapkan sejumlah aturan untuk mendapatkan SPI.

Importir harus mendapatkan rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH) terlebih dahulu dari Kementerian Pertanian (Kementan).

Selanjutnya, Kementan memberikan syarat kepada importir untuk menanam bawang putih dengan perhitungan lima persen dari kuota impor diajukan.

Dengan demikian, importir harus bekerja sama dengan petani.

Setelah semua syarat terpenuhi, importir bisa menerima surat persetujuan impor (SPI) dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Namun, untuk memenuhi hal itu, banyak importir yang kesulitan. (puj/c15/sof)


Para pengusaha bawang putih berharap proses mendapatkan surat persetujuan impor (SPI) dipermudah.


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News