Pengusaha Bawang Putih Minta Kemudahan Impor
Senin, 28 Mei 2018 – 09:30 WIB
Selama ini pemerintah menerapkan sejumlah aturan untuk mendapatkan SPI.
Importir harus mendapatkan rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH) terlebih dahulu dari Kementerian Pertanian (Kementan).
Selanjutnya, Kementan memberikan syarat kepada importir untuk menanam bawang putih dengan perhitungan lima persen dari kuota impor diajukan.
Dengan demikian, importir harus bekerja sama dengan petani.
Setelah semua syarat terpenuhi, importir bisa menerima surat persetujuan impor (SPI) dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Namun, untuk memenuhi hal itu, banyak importir yang kesulitan. (puj/c15/sof)
Para pengusaha bawang putih berharap proses mendapatkan surat persetujuan impor (SPI) dipermudah.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Cadangan Beras Pemerintah Aman, Tak Perlu Impor
- Anak Buah Prabowo Yakin 2025 Indonesia Bebas dari Impor
- Bea Cukai Resmikan Pemberlakuan 10 Alat Pemindai Peti Kemas di Pelabuhan Tanjung Priok
- Tegas, Bea Cukai Musnahkan Rokok & Pakaian Bekas Impor Ilegal di Entikong
- 3 Manfaat Bawang Putih untuk Pria yang Bikin Kaget
- Diterjang Impor Ilegal, Puluhan Perusahaan Tekstil Nasional Kolaps