Pengusaha Belum Minati Insentif Pajak

Pengusaha Belum Minati Insentif Pajak
Pengusaha Belum Minati Insentif Pajak
Fasilitas PPh yang diberikan adalah, pengurangan penghasilan netto sebesar 30 persen dari jumlah penanaman modal, dibebankan selama 6 tahun masing-masing sebesar 5 persen per tahun. Lalu, penyusutan dan amortisasi dipercepat. Kemudian, pengenaan PPh atas dividen yang dibayarkan kepada Subjek Pajak Luar Negeri sebesar 10 persen, serta kompensasi kerugian yang lebih lama dari 5 tahun tetapi tidak lebih dari 10 tahun. (sof/bas)
Berita Selanjutnya:
Dana 43 Bank Mengendap

JAKARTA - Sosialisasi soal insentif pajak yang tertuang dalam PP No 62/2008 harus lebih ditingkatkan. Pasalnya, setelah sebulan diterbitkan, baru


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News