Pengusaha Belum Minati Insentif Pajak
Kamis, 06 November 2008 – 08:59 WIB
Fasilitas PPh yang diberikan adalah, pengurangan penghasilan netto sebesar 30 persen dari jumlah penanaman modal, dibebankan selama 6 tahun masing-masing sebesar 5 persen per tahun. Lalu, penyusutan dan amortisasi dipercepat. Kemudian, pengenaan PPh atas dividen yang dibayarkan kepada Subjek Pajak Luar Negeri sebesar 10 persen, serta kompensasi kerugian yang lebih lama dari 5 tahun tetapi tidak lebih dari 10 tahun. (sof/bas)
Baca Juga:
JAKARTA - Sosialisasi soal insentif pajak yang tertuang dalam PP No 62/2008 harus lebih ditingkatkan. Pasalnya, setelah sebulan diterbitkan, baru
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kunjungi Desa Tertinggal di Serang, Mendes PDT Yandri Susanto Mengaku Miris
- Meccaya Resmi Luncurkan 88 Acne Cream & Sarijel
- SheTrades Buka Peluang Pengusaha Perempuan RI Go International
- TDN Hadir di Purwokerto, Wujud Komitmen Penuhi Kebutuhan Daging Masyarakat
- Kideco Berkomitmen untuk Menyempurnakan Kualitas Laporan Berkelanjutan
- Shell Membantah Bakal Tutup SPBU di Indonesia