Pengusaha Bengkel Rakit Senjata Api, Ada Ratusan Amunisi, Pengakuannya Bikin Kaget

Pengusaha Bengkel Rakit Senjata Api, Ada Ratusan Amunisi, Pengakuannya Bikin Kaget
Polisi menghadirkan barang bukti senjata api ilegal di Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Rabu (22/7). Foto: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

Selain itu, katanya, polisi masih mendalami dari mana pelaku bisa mendapat ratusan amunisi tersebut.

"Asal pelurunya masih kami dalami, keterkaitan antara pelaku dengan pelaku lain mudah-mudahan bisa kami ungkap," katanya.

Atas perbuatannya, polisi menjerat AS dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara selama 20 tahun dan maksimal seumur hidup. (antara/jpnn)

Pengusaha bengkel itu mengaku telah mencoba membuat senjata api sejak 1998 dan selesai dikerjakan dua senjata.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News