Pengusaha Bioskop Khawatir Film Nasional Mati
Rabu, 11 Mei 2011 – 08:10 WIB
Potensi pendapatan negara masih belum berhenti di situ. Pemerintah berhak memperoleh penghasilan 15 persen dari hasil pemutaran film asing di tanah air. Selain itu, bagi pemerintah daerah juga mendapatkan pajak tontonan dalam kisaran 10-15 persen dari pendapatan selama film tersebut diputar. "Pajak tontonan itu bahkan masuk menjadi PAD (pendapatan asli daerah, red)," terangnya.
Baca Juga:
Dari potensi kerugian matinya kualitas film lokal dan hilangnya potensi pajak, Noorca memiliki beberapa solusi. Diantaranya adalah, menghapus ketentuan penetapan bea masuk atas hak distribusi film asing. Bea masuk atas hak distribusi film asing atau sering diistilahkan royalti itu, menjadi akar persoalan pihak MPAA ngambek lalu menyetop distribusi film AS.
Noorca juga menuntut pihak Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata (Kemenbudpar) untuk turun tangan menengahi persoalan ini. "Pemicunya itu tadi, boikot film asing bisa mematikan film nasional yang berada di bawah pembinaan Kemenbudpar," tuturnya.
Tuntutan Noorca selanjutnya adalah intervensi dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans). Sebab, boikot film asing bisa berpotensi ikut menurunkan animo masyarakat menonton film. Bagi perusahaan bioskop, kondisi tadi bisa memicu pemutusan hubungan kerja di industri perbioskopan.
JAKARTA - Pembatasan peredaran film asing di jaringan bioskop nasional dikhawatirkan akan mematikan perfilman tanah air. Selain kehilangan panduan
BERITA TERKAIT
- Wajib Tahu, Ternyata iPhone 16 Sudah Masuk Indonesia
- Wow, Muhammadiyah Bikin Ojek Online, Hadir di 70 Kota
- Anggaran MBG Bakal Ditambah, Nilainya Bikin Melongo
- Kunker ke China, Dirut PTPN III Bahas Kerja Sama Strategis & Ekspansi Investasi di KEK Sei Mangkei
- Permudah Transaksi Logam Mulia, I Love Emas Resmi Hadir di Depok
- Selamat, Pertamina Raih Penghargaan Internasional Bidang Investor Relations