Pengusaha Boleh Minta Penangguhan UMK
jpnn.com - SURABAYA – Gubernur Soekarwo sudah memutuskan besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2015 se-Jatim. Namun, pemprov masih membuka peluang bagi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) untuk mengajukan penangguhan besaran UMK tersebut.
”Pengusaha yang merasa keberatan boleh melakukan penangguhan sesuai peraturan perundang-undangan,” ungkap Soekarwo ketika ditemui di gedung Pemprov Jatim, Jalan Pahlawan, Jumat (21/11).
Namun, untuk melakukan penangguhan pembayaran UMK itu, ada konsekuensinya. Yakni, perusahaan bersangkutan harus bersedia diaudit tim dari dinas tenaga kerja, transmigrasi, dan kependudukan (disnakertransduk). Tujuan audit tersebut tidak lain menakar kemampuan perusahaan dalam membayar upah para pekerjanya.
Kata Soekarwo, keputusan kenaikan UMK di Surabaya hingga mencapai 23 persen itu sudah dibahas bersama Apindo dan perwakilan serikat pekerja. Dalam pertemuan tersebut, dia mengakui bahwa Apindo mengajukan usul UMK di Surabaya Rp 2,5 juta. Namun, setelah ada kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, Apindo meningkatkan penawaran menjadi Rp 2.530.000. ”Mereka beraninya naik Rp 30 ribu saja. Jadi, mereka sudah saya ajak rembukan,” ungkap ketua DPD Partai Demokrat Jatim itu.
Ditanya dampak kenaikan UMK terhadap dunia usaha yang berinvestasi di Jatim, pria yang akrab disapa Pakde Karwo tersebut tidak menutup mata bahwa beberapa perusahaan mungkin keberatan. Terutama perusahaan yang padat karya atau memiliki pekerja banyak. Kenaikan UMK 23 persen itu akan menjadi permasalahan relatif besar. Upah tenaga kerja akan menjadi pengeluaran yang tinggi.
Akibat permasalahan tersebut, lanjut Soekarwo, sangat mungkin perusahaan yang padat karya itulah yang melakukan penangguhan. ”Kalau perusahaan yang tidak padat karya tentu tidak masalah,” ujar pria yang lahir di Madiun tersebut.
Soekarwo juga mendengar ancaman Apindo yang akan merelokasi pabrik ke daerah pinggiran gara-gara kenaikan UMK itu. Namun, pihaknya berharap Apindo tidak nekat melakukan hal tersebut. ”Ada prosedur hukum bagi perusahaan yang keberatan. Kalau memang tidak bisa, nanti kami coba komunikasikan lebih dulu,” tuturnya.
Keputusan besaran UMK 2015 di Jatim tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 72 Tahun 2014. ”Keputusan ini sudah final. Saya sudah tanda tangan,” ujar suami Nina Soekarwo itu.
SURABAYA – Gubernur Soekarwo sudah memutuskan besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2015 se-Jatim. Namun, pemprov masih membuka peluang
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius
- Banjir Merendam 2.014 Rumah di Kabupaten Bandung, 12.250 KK Terdampak
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang