Pengusaha Boleh Minta Penangguhan UMK
Hadi lebih menyarankan perusahaan tersebut mengambil kesempatan untuk penangguhan UMK. Mereka bisa mengajukan itu ke gubernur. Tapi, tetap dengan mencantumkan persyaratan sesuai dengan aturan yang berlaku. Yakni, laporan keuangan dua tahun terakhir dan kesepakatan dengan serikat atau perwakilan buruh. Nanti, ada tim dari dewan pengupahan provinsi yang mengecek kebenaran data.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Surabaya Dwi Purnomo menuturkan, pemkot akan memfasilitasi penangguhan pemberian UMK sesuai aturan gubernur. Tapi, keputusan tersebut tetap menjadi kewenangan pemerintah provinsi.
Tahun lalu, ada sembilan perusahaan di Surabaya yang mengajukan penangguhan dan diterima. ’’Dari ribuan perusahaan di Surabaya, tidak banyak yang mengajukan,’’ ujarnya.
Dwi yang juga ketua dewan pengupahan kota mengatakan, penerapan akan dibarengi dengan sosialisasi lebih dulu. Dia berencana melakukannya mulai pekan depan.
Namun, pemkot juga tetap berkomitmen untuk tetap menjaga iklim investasi di dalam kota. Sebab, Surabaya telah menahbiskan diri sebagai kota perdagangan dan jasa. Dia pun menganggap aturan soal UMK itu bisa jadi bakal lebih fleksibel di lapangan. Sebab, bila memaksakan langsung menerapkan UMK sebesar Rp 2,71 juta, bakal ada banyak perusahaan yang gulung tikar. ’’Mungkin 60 persen perusahaan kolaps kalau langsung menerapkan UMK sebesar itu,’’ tambahnya. (ayu/jun/c9/c17/hud/ib)
SURABAYA – Gubernur Soekarwo sudah memutuskan besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2015 se-Jatim. Namun, pemprov masih membuka peluang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius
- Banjir Merendam 2.014 Rumah di Kabupaten Bandung, 12.250 KK Terdampak
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang