Pengusaha Bunga Laporkan Djoko dan Bianca ke Polisi, Ini Kasusnya

Pengusaha Bunga Laporkan Djoko dan Bianca ke Polisi, Ini Kasusnya
Rahmawan SH kuasa hukum Sunaryo, 56, pengusaha bunga korban penipuan, saat mendatangi Mapolrestabes Palembang. Foto: palpos.id

jpnn.com, PALEMBANG - Sunaryo, 56, pengusaha depot bunga di Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang, Sumsel, menjadi korban penipuan dan penggelapan, Kamis (23/7/2020).

Pelakunya adalah konsumen korban sendiri bernama Djoko dan Bianca. Akibat kejadian itu, korban menderita kerugian sebesar Rp300 juta.

Kasus tersebut telah ditindaklanjuti penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polrestabes Palembang.

Kuasa hukum korban, Rahmawan SH, R Lubis SH, Edi Gunawan SH, dan Agung SH, telah memenuhi panggilan penyidik untuk tahap pemeriksaan saksi-saksi, Senin (23/8/2021).

“Hari ini ada dua saksi yang diperiksa terkait laporan klien kami. Di mana, klien kami merasa sudah dirugikan oleh konsumen atas pembelian bunga,” jelas Rahmawan dan rekan.

Saat itu, lanjutnya, kedua terlapor, Djoko dan Bianca, datang ke depot bunga korban untuk memesan 36 jenis bunga dengan total Rp300 juta.

“Satu bulan kemudian datang lagi Bianca yang merupakan keluarga Djoko. Pada saat itu sepakat harga sekitar Rp300 juta, lalu klien kami mengantarkan semua bunga pesanan terlapor ke Kota Pagar Alam dengan menggunakan empat truk. Sopir yang membawa bunga sekarang sedang di BAP,” jelasnya.

Setelah bunga-bunga tersebut diterima, lanjutnya, terlapor atas nama Bianca berjanji akan membayar 50 persen terlebih dahulu, dan akan dilunasi setelah semua bunga terpasang di lokasi bandara Kota Pagaralam.

Sunaryo, 56, pengusaha depot bunga di Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang, Sumsel, menjadi korban penipuan dan penggelapan, Kamis (23/7/2020).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News