Pengusaha dan Buruh Harus Optimalkan Forum Bipartit
Selasa, 06 November 2012 – 21:01 WIB
Berdasarkan data per semester I tahun 2012, LKS Bipartit yang telah terbentuk di seluruh Indonesia berjumlah 13.916. Sedangkan jumlah perusahaan yang menurut undang-undang wajib membentuk LKS Bipartit -perusahaan yang mempekerjakan 50 orang pekerja/buruh atau lebih- berjumlah 17.235 dari total 226.617 perusahaan di Indonesia.
Namun Irianto juga mengakui, belum semua forum bipartit yang dibentuk di perusahaan bisa efektif. "Hingga saat ini perusahaan yang berdiri hanya sekedar memenuhi ketentuan undang-undang yang berlaku. Tapi, tidak didasarkan atas kesadaran akan pentingnya manfaat LKS Bipartit bagi perusahaan," tukasnya. (Cha/jpnn)
JAKARTA - Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenakertrans, Irianto Simbolon menghimbau seluruh pengusaha dan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Demo Honorer Hari Ini: PPPK Penuh Waktu Harga Mati!
- Dukung Pariwisata, Bea Cukai Bitung Fasilitasi Kedatangan Kapal Pesiar MS Noordam
- KPK Cecar Plt Dirjen Imigrasi soal Tim yang Bentuk Yasonna Terkait Harun Masiku
- Harga Gabah Anjlok di Yogyakarta, Titiek Soeharto Semprot Bulog
- Kementerian BUMN & Indonesia Re Group Selenggarakan Rangkaian Perayaan Natal
- Survei 100 Hari Kinerja Prabowo-Gibran, CISA: Publik Cukup Puas, Ada Catatan