Pengusaha dan Buruh Harus Optimalkan Forum Bipartit

Pengusaha dan Buruh Harus Optimalkan Forum Bipartit
Pengusaha dan Buruh Harus Optimalkan Forum Bipartit
Berdasarkan data per semester I tahun 2012, LKS Bipartit yang telah terbentuk di seluruh Indonesia berjumlah 13.916. Sedangkan jumlah  perusahaan yang menurut undang-undang wajib membentuk LKS Bipartit -perusahaan yang mempekerjakan 50 orang pekerja/buruh atau lebih- berjumlah 17.235 dari total 226.617 perusahaan di Indonesia.   

Namun Irianto juga mengakui, belum semua forum bipartit yang dibentuk di perusahaan bisa efektif.  "Hingga saat ini perusahaan yang berdiri hanya sekedar memenuhi ketentuan undang-undang yang berlaku. Tapi, tidak didasarkan atas kesadaran akan pentingnya manfaat LKS Bipartit bagi perusahaan," tukasnya. (Cha/jpnn)


JAKARTA - Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenakertrans, Irianto Simbolon menghimbau seluruh pengusaha dan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News