Pengusaha dan Buruh Harus Optimalkan Forum Bipartit
Selasa, 06 November 2012 – 21:01 WIB
Berdasarkan data per semester I tahun 2012, LKS Bipartit yang telah terbentuk di seluruh Indonesia berjumlah 13.916. Sedangkan jumlah perusahaan yang menurut undang-undang wajib membentuk LKS Bipartit -perusahaan yang mempekerjakan 50 orang pekerja/buruh atau lebih- berjumlah 17.235 dari total 226.617 perusahaan di Indonesia.
Namun Irianto juga mengakui, belum semua forum bipartit yang dibentuk di perusahaan bisa efektif. "Hingga saat ini perusahaan yang berdiri hanya sekedar memenuhi ketentuan undang-undang yang berlaku. Tapi, tidak didasarkan atas kesadaran akan pentingnya manfaat LKS Bipartit bagi perusahaan," tukasnya. (Cha/jpnn)
JAKARTA - Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenakertrans, Irianto Simbolon menghimbau seluruh pengusaha dan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BARAQ Bakal Demo Kedubes AS dan Kantor PBB
- Info Terkini Kasus Video Asusila Guru dan Siswi di Gorontalo, Keluarga Korban Lapor Polisi
- Heboh Ketum Parpol Dilaporkan ke Polisi Gegara Aniaya Istri Muda, Ini Analisis Reza
- Penyandang Disabilitas Tunanetra di RI Capai 4 Juta, Baru 1 Persen yang Bekerja di Sektor Formal
- Perayaan HUT TNI, Addin: Banser Siap Menjadi Komcad untuk NKRI
- Jalankan Perpres 43/2022, Menpora dan 18 Lembaga Bentuk Collab Rangers