Pengusaha dan Industri Kreatif Menolak Aturan Zonasi Iklan Rokok
jpnn.com, JAKARTA - Kalangan pengusaha dan pelaku industri kreatif menolak Pasal 449 dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.
Aturan itu mengatur zonasi pelarangan iklan media luar ruang dalam radius 500 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.
Ketua Umum (Ketum) Asosiasi Media Luar-Griya Indonesia (AMLI) Fabianus Bernadi mengatakan aturan itu dirancang tanpa melibatkan para pengusaha dan pelaku industri.
Akibatnya, aturan dianggap bermasalah dan berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi industri periklanan maupun sektor turunannya.
“Kemungkinan akan terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK), karena ini menjadi efek domino, salah satunya ke industri kreatif kelas menengah ke bawah. Jadi, dampaknya cukup signifikan,” ucap Fabianus dalam keterangannya, Rabu (28/8).
Fabi, bahkan sudah membuat simulasi jika PP 28 Tahun 2024 tentang kesehatan. Turunan PP ini, menetapkan aturan ketat untuk iklan produk tembakau dan rokok elektronik.
Berdasarkan Pasal 449 ayat (1), iklan tidak boleh dipasang di area sensitif seperti fasilitas kesehatan, tempat pendidikan, area bermain anak, tempat ibadah, dan angkutan umum.
Hasilnya, dari 57 perusahaan yang tersebar di 26 kota, terdampak dengan regulasi tersebut.
Kalangan pengusaha dan pelaku industri kreatif menolak Pasal 449 dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.
- Bank Mandiri Dorong Tenun Tradisional Bali, Lombok, dan Kupang Menembus Pasar Global
- Mowilex Dukung Geliat Industri Kreatif, Arsitektur, dan Desain Melalui BDD 2024
- Pramono Bakal Gandeng Pelaku Industri Kreatif Demi Ciptakan Lapangan Kerja bagi Warga Jakarta
- Film Cocote Tonggo, Transformasi Sahli Himawan dari Musik ke Layar Lebar
- Citilink Resmi jadi Official Airline Partner Tur Konser Sal Pribadi, Bertabur Kejutan
- DPR Sentil Kemenkes soal Penyusunan PP Nomor 28 dan RPMK, Diminta Tak Bersikap Egois