Pengusaha dan Industri Kreatif Menolak Aturan Zonasi Iklan Rokok

Industri yang mengandalkan 75 persen produk rokok, sebanyak 25 persen perusahaan diprediksi langsung bangkrut.
“Contohnya di Bali, sudah ada laporan, ada festival musik yang batal dilaksanakan karena tidak mendapatkan sponsor rokok. Pengiklan tidak berani, karena takut melanggar PP 28,” kata dia.
Fabi mengungkapkan pihaknya tidak pernah dilibatkan dalam proses pembuatan regulasi tersebut.
Padahal, ketika PP itu masih dalam bentuk rancangan (RPP), industri media luar sudah terdampak. Pasalnya, kontribusi sponsor rokok cukup besar.
“Ini bukan persoalan 500 meter dari satuan pendidikan saja, tetapi tidak diletakkan di jalan utama. Saya kira harus dihilangkan karena reklame itu harus ditempat ramai,” tuturnya.
Dia berharap agar penerapannya ditunda dan pada masa penundaan itu, melibatkan pihak pengusaha untuk diterima masukannya.
“Kami minta direvisi, paling simple kembali ke Peraturan 109,” tambahnya.
Peringatan Fabianus diamini oleh Ketua Badan Musyawarah Regulasi Dewan Periklanan Indonesia (DPI) Heri Margono. Harapannya, regulasi ini ditunda dahulu penerapannya.
Kalangan pengusaha dan pelaku industri kreatif menolak Pasal 449 dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.
- Sambut Era Baru Dari Hiburan, Arka Entertainment Hadirkan Revolusi Teknologi Drone
- Kalteng Berselawat: Syakir Daulay Puji Komitmen Gubernur Agustiar di Industri Kreatif
- Ibas Sebut Seni Ilustrasi Berpotensi Mendorong Perekonomian
- Komitmen Perkuat Industri Kreatif, Nuon Ramaikan Bioskop Asia Lewat Film Anak Kunti
- PNM Mekaar Dorong Industri Kreatif Daur Ulang di Makassar
- Gandeng Kemenkraf, Backstagers Indonesia Siap Terapkan Standar Event Global