Pengusaha dan Industri Kreatif Menolak Aturan Zonasi Iklan Rokok

Asumsinya, sebuah regulasi itu harus memenuhi dua kriteria. Pertama harus mempertimbangkan keadilan. Kedua, mengedepankan efisiensi.
“Keduanya tidak gampang. Mestinya melibatkan pihak terlibat. Supaya menjadi efisien dan adil. Di PP ini ada yang merasa ketidakadilan,” kata Heri.
Heri mengatakan sebelum aturan itu disahkan, DPI telah menyampaikan aspirasi kepada Kementerian Kesehatan, tetapi tidak pernah direspons. Dia menyayangkan sikap abai Kemenkes.
Padahal, aturan itu berdampak langsung pada pelaku usaha media luar ruang serta sektor-sektor pendukungnya, seperti desainer dan percetakan.
"Industri kreatif yang berpotensi menyerap angkatan kerja baru terancam akibat kebijakan ini," tutur Fabi. (mcr4/jpnn)
Kalangan pengusaha dan pelaku industri kreatif menolak Pasal 449 dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
- Sambut Era Baru Dari Hiburan, Arka Entertainment Hadirkan Revolusi Teknologi Drone
- Kalteng Berselawat: Syakir Daulay Puji Komitmen Gubernur Agustiar di Industri Kreatif
- Ibas Sebut Seni Ilustrasi Berpotensi Mendorong Perekonomian
- Komitmen Perkuat Industri Kreatif, Nuon Ramaikan Bioskop Asia Lewat Film Anak Kunti
- PNM Mekaar Dorong Industri Kreatif Daur Ulang di Makassar
- Gandeng Kemenkraf, Backstagers Indonesia Siap Terapkan Standar Event Global