Pengusaha dan Industri Kreatif Menolak Aturan Zonasi Iklan Rokok
Asumsinya, sebuah regulasi itu harus memenuhi dua kriteria. Pertama harus mempertimbangkan keadilan. Kedua, mengedepankan efisiensi.
“Keduanya tidak gampang. Mestinya melibatkan pihak terlibat. Supaya menjadi efisien dan adil. Di PP ini ada yang merasa ketidakadilan,” kata Heri.
Heri mengatakan sebelum aturan itu disahkan, DPI telah menyampaikan aspirasi kepada Kementerian Kesehatan, tetapi tidak pernah direspons. Dia menyayangkan sikap abai Kemenkes.
Padahal, aturan itu berdampak langsung pada pelaku usaha media luar ruang serta sektor-sektor pendukungnya, seperti desainer dan percetakan.
"Industri kreatif yang berpotensi menyerap angkatan kerja baru terancam akibat kebijakan ini," tutur Fabi. (mcr4/jpnn)
Kalangan pengusaha dan pelaku industri kreatif menolak Pasal 449 dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
- Malam Penghargaan Citra Pariwara 2024 Sukses Menarik 2.400 Audiens
- Talent Hub 2024, Wadah Regenerasi Talenta Seni Budaya
- Epson Indonesia-IKJ Dorong Kreativitas Generasi Muda dengan Teknologi Cetak di SPOTLIGHT 2024
- Sribufest 2024 Jadi Ajang Apresiasi bagi Freelancer Penggerak Ekonomi Digital
- Dua Tokoh Siap Luncurkan Creative Hub Bertema Laut di Bali
- Wamenaker Immanuel Ebenezer Ingin Negara Selalu Hadir Memajukan Industri Musik