Pengusaha dan Polisi Berminat Mengadopsi Bayi dalam Tas Keresek

jpnn.com - KUDUS – Warga di Kudus, Jawa Tengah sedang beramai-ramai untuk bisa mengadopsi bayi yang dibuang beberapa waktu lalu. Bayi yang untuk sementara dipanggil dengan nama Asyraf itu ditemukan dalam tas keresek di Desa Besito, Gebog, sepekan lalu.
Kapolsek Gebog AKP Muhaimin mengungkapkan, pembuang bayi diduga ibu kandungnya. Pelaku diduga memiliki pengetahuan melahirkan sendiri, sehingga tidak memerlukan bantuan orang lain.
Muhaimin bahkan meyakini pelaku telah melahirkan lebih dari satu kali. Menurutnya, pelaku bisa terkena Pasal 308 KUHP atau Pasal 77 B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. “Ancamannya lima tahun penjara,” katanya seperti dikutip Jawa Pos Radar Kudus.
Namun, katanya, warga yang berminat mengadopsi bayi malang itu cukup banyak. Mulai dari pengusaha, warga Gebog, anggota Polres Kudus, hingga anggota Polda Jateng.
“Banyak yang tertarik. Tetapi kan ada prosedurnya,” imbuhnya.
Sayangnya, bayi itu masih dalam kondisi lemah dan menjalani perawatan pediatric intensive care unit (PICU) RSUD dr Loekmono Hadi. Sebab, tubuhnya menguning dan ada infeksi.
Dokter spesialis anak dr Abdul Hakam yang menangani Asyraf mengungkapkan, bayi itu masih dalam kondisi lemah. “Minumnya susu normal. Tubuhnya juga mulai memerah, tetapi masih harus menjalani foto sinar,” katanya.
Dia menargetkan Asyraf segera membaik. Sehingga, pihak Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kudus bisa memproses pengambil-alihan dari puskesmas.
KUDUS – Warga di Kudus, Jawa Tengah sedang beramai-ramai untuk bisa mengadopsi bayi yang dibuang beberapa waktu lalu. Bayi yang untuk sementara
- Geger Temuan Ulat di Menu Makan Bergizi Gratis SMPN 1 Semarang, Begini Ceritanya
- Kepala BPJPH Apresiasi Dapur MBG dari Era Mas Pulo Gebang
- Satu Korban Perahu Getek Terbalik di Sungai Musi Ditemukan, 1 Lagi Masih Dicari
- Krakatau Steel Bantu Warga Cilegon Mendapatkan Sumber Air yang Lebih Pasti
- ATR/BPN: Hampir Seperlima Tanah di Jateng Belum Jelas Status Hukumnya
- Lantik 3.344 PPPK & 352 CPNS, Rudy Susmanto Pengin ASN Jadi Agen Perubahan