Pengusaha di Bangka Tengah Ditetapkan jadi Tersangka, Pejabat KLHK: Ini Kejahatan Serius!
jpnn.com, JAKARTA - Seorang pengusaha berinisial V alias A (36) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perambahan kawasan hutan di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Mangol, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung.
Selain menetapkan sebagai tersangka, penyidik Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) juga menjebloskan pengusaha penyewaan dan pemilik bengkel alat berat di Bangka Tengah itu ke Rutan Salemba, Jakarta.
Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK Yazid Nurhuda menegaskan perusakan lingkungan dan perambahan kawasan konservasi Tahura Bukit Mangkol yang dilakukan pengusaha V alias A merupakan kejahatan serius yang menjadi perhatian KLHK.
Dari hasil penyelidikan, V diduga merambah dan menguruk lahan di kawasan Tahura Bukit Mangkol dengan menggunakan dua alat berat ekscavator dan satu unit bulldozer seluas sekitar 2,23 hektare.
Pria itu juga diduga telah merusak lingkungan dan memutus anak sungai sehingga mengubah bentang alam alami sungai di Tahura Bukit Mangkol.
“Penindakan yang dilakukan Gakkum KLHK ini harus menjadi pembelajaran bagi pihak-pihak lainnya yang melakukan kegiatan perusakan lingkungan dan kawasan hutan di Bangka Belitung, khususnya di Tahura Bukit Mangkol,” tegas Yazid melalui keterangan yang diterima Rabu (1/6).
Tahura Bukit Mangkol seluas 6.009,51 hektare telah ditetapkan sebagai kawasan Tahura melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.575/Menlhk/Setjen/PLA.2/7/2016.
Yazid mengungkapkan atas perbuatannya tersebut, pengusaha V terancam hukuman berat, yakni pidana penjara 10 tahun dan denda mencapai Rp 5 miliar.
Saat ini, penyidik Gakkum KLHK menjerat tersangka dengan Pasal 78 Ayat (2) jo Pasal 50 Ayat (3) huruf a UU 41/1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam Pasal 36 angka 19 Pasal 78 Ayat (2) jo Pasal 36 angka 17 Pasal 50 Ayat (2) huruf a UU 11/ 2021 tentang Cipta Kerja.
Seorang pengusaha di Bangka Tengah berinisial Y ditetapkan jadi tersangka. Perbuatan Y merupakan kejahatan serius dan menjadi perhatian KLHK
- Pakar Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Prematur, Tidak Sah, dan Lecehkan Hukum
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Penyelundupan 38,9 Kg Sabu-Sabu dan 29.182 Butir Ekstasi
- 5 Berita Terpopuler: Arogansi Oknum Pengusaha Surabaya Luntur, Aksi Suruh Siswa Menggonggong Berujung Borgol
- Ivan yang Suruh Siswa Menggonggong Dapat Kejutan dari Tahanan Polrestabes Surabaya