Pengusaha di Bangka Tengah Ditetapkan jadi Tersangka, Pejabat KLHK: Ini Kejahatan Serius!
Rabu, 01 Juni 2022 – 17:35 WIB
"Kami sedang mendalami dan menyiapkan pidana berlapis terhadap V," tegasnya lagi.
Penyidik Gakkum KLHK, kata Yazid, juga akan menjerat tersangka Y dengan Pasal 98 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp 10 miliar.
Yazid mengungkapkan saat ini ada beberapa pelaku lainnya yang sedang didalami oleh penyidik KLHK terkait dengan dugaan perusakan lingkungan dan penambangan ilegal di Bangka Belitung, termasuk di Tahura Bukit Mangkol. (mrk/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Seorang pengusaha di Bangka Tengah berinisial Y ditetapkan jadi tersangka. Perbuatan Y merupakan kejahatan serius dan menjadi perhatian KLHK
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- SheTrades Buka Peluang Pengusaha Perempuan RI Go International
- Hasto Mendengar Informasi Bakal Dijadikan Tersangka di Kasus Absurd
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- Pakar Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Prematur, Tidak Sah, dan Lecehkan Hukum
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya