Pengusaha Dilarang Kurangi Upah dengan Dalih Sesuaikan UMP
Sabtu, 03 November 2018 – 05:45 WIB
Sementara itu, Kabiro Humas dan Protokol Setdaprov Aries Agung Paewai mengatakan, keputusan gubernur tentang UMP berlaku mulai 1 Januari 2019. Selain mengacu rekomendasi dewan pengupahan, lanjut dia, penetapan besaran UMP memperhatikan beberapa faktor.
”Selain agar upah buruh tak merosot, juga memperhatikan tingkat produktivitas dan pertumbuhan ekonomi,” terangnya. (ris/c6/oni)
Besaran UMP Jatim 2019 resmi ditetapkan Gubernur Soekarwo, naik dari tahun ini yang sebesar Rp1,5 juta.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Francine Minta Semua Pihak Kedepankan Dialog soal Tuntutan Kenaikan Upah Buruh
- Aliansi PRT dan Buruh Perempuan Gelar Aksi Mayday dari Bundaran HI ke Patung Kuda, Nih Tuntutannya
- Menaker Ida Fauziyah Tunjukkan Tanda-tanda Pemulihan di Sektor Ketenagakerjaan, Hamdalah
- Pemprov Tegaskan UMP DKI 2022 Sudah Final
- Pengamat Menyebut Pernyataan Gubernur Banten Melukai Hati Buruh
- Ribuan Buruh Kepung Gedung Sate, Kawal Penetapan UMK 2022