Pengusaha Disekap dan Diperas Rp50 Juta oleh Pria yang Ngaku Anggota BIN
jpnn.com - LUBUKBAJA - Enam tersangka pemerasan terhadap DW, Bendahara sebuah ormas Kota Batam berhasil diamankan. Keenam tersangka masing-masing AR, DN, MT, AB, AP dan DT.
Mereka diduga sempat menyekap dan memeras DW Rp50 juta di dalam kamar Hotel Hans Nagoya. Satu dari enam pelaku yakni DN mengaku sebagai anggota Badan Intelijen Negara (BIN).
Kemarin, Polresta Barelang menggelar barang bukti yang diamankan dari keenam pelaku. Seperti, senjata airsoftgun, senjata tajam, 9 ponsel, uang tunai, bukti transfer, kartu anggota BIN atas nama Denny hingga mobil Lexus korban BP 1271 ZI.
"Keenamnya sudah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan. Kita juga mengamankan puluhan barang bukti dari tersangka," kata Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Yoga Buana Dipta Ilafi, di lobi Polresta Barelang, seperti dikuti dari batampos.co.id, kemarin.
Pemerasan terjadi pada 20 Januari lalu. Berawal saat DW hendak menjalin kerjasama jual beli minyak dengan warga Singapura bernama Jailani. Dalam transaksi itu, DW juga mengajak DT untuk bekerjasama.
Namun sayang, beberapa hari kemudian Jailani membatalkan kerjasama dengan DW. DW pun akhirnya memberitahu DT jika kerjasama itu batal.
"Diduga tak terima, DT ini cerita kepada DN. Dan DN punya ide untuk memeras korban. Ia pun menyusun rencana," terang Yoga.
DN mengatur strategi agar DW membayar ganti rugi atas pembatalan kerjasama dengan MT Rp50 juta. Sebab MT sudah berkoordinasi dengan beberapa perusahaan untuk menyediakan minyak.
LUBUKBAJA - Enam tersangka pemerasan terhadap DW, Bendahara sebuah ormas Kota Batam berhasil diamankan. Keenam tersangka masing-masing AR, DN, MT,
- Penganiaya Dokter Koas Ternyata Honorer BPJN Sumsel, Statusnya Belum Dipecat
- Polda Riau Tangkap 3.343 Penjahat Narkotika Selama Setahun, Mulai Lokal Hingga Internasional
- 2 Kurir 10 Kg Sabu-Sabu & 18 Ribu Butir Ekstasi Divonis Hukuman Mati
- Lelaki Sontoloyo, Sering Pukuli Istri Hingga Renggut Keperawanan Anak Kandung Sendiri
- Gerebek Kampung Boncos, Polisi Tangkap 31 Pengguna Sabu-Sabu
- Bea Cukai Jayapura Musnahkan Barang Hasil Penindakan Periode 2024