Pengusaha e-KTP Pernah Jual Ruko ke Adik Gamawan Fauzi

Pengusaha e-KTP Pernah Jual Ruko ke Adik Gamawan Fauzi
Sertifikat bukti kepemilikan tanah. Foto/ilustrasi: Ayatollah Antoni/JPNN.Com

Dalam dakwaan Irman dan Sugiharto disebutkan, Azmin pernah menerima uang dari pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong sebesar USD 2.500.000. Uang itu diberikan pada pertengahan Juni 2011. Jaksa KPK menduga uang itu sebenarnya diperuntukan untuk Gamawan Fauzi.(put/jpg)


Pengusaha bernama Paulus Tanos mengaku pernah terlibat terlibat transaksi jual beli ruko dan tanah dengan Azmin Aulia yang tak lain adik mantan Menteri


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News