Pengusaha e-KTP Pernah Jual Ruko ke Adik Gamawan Fauzi
Kamis, 18 Mei 2017 – 20:58 WIB

Sertifikat bukti kepemilikan tanah. Foto/ilustrasi: Ayatollah Antoni/JPNN.Com
Dalam dakwaan Irman dan Sugiharto disebutkan, Azmin pernah menerima uang dari pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong sebesar USD 2.500.000. Uang itu diberikan pada pertengahan Juni 2011. Jaksa KPK menduga uang itu sebenarnya diperuntukan untuk Gamawan Fauzi.(put/jpg)
Pengusaha bernama Paulus Tanos mengaku pernah terlibat terlibat transaksi jual beli ruko dan tanah dengan Azmin Aulia yang tak lain adik mantan Menteri
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Berkas Ekstradisi Buronan Korupsi e-KTP Paulus Tannos Segera Rampung
- Kementerian Hukum Lengkapi Administrasi Pulangkan Paulus Tannos
- Paulus Tannos Buronan Korupsi e-KTP Masih Berstatus WNI
- Irjen KM Ungkap Kronologis Penangkapan Buronan KPK di Singapura
- KPK Sebut Perubahan Kewarganegaraan Paulus Tannos Tak Pengaruhi Ekstradisi
- Buronan KPK Ini Diamankan di Singapura, Bakal Dibawa ke Indonesia