Pengusaha Genset Asal Jakarta Ini Mengaku Dikriminalisasi Polisi

Pengusaha Genset Asal Jakarta Ini Mengaku Dikriminalisasi Polisi
Pengusaha Tommy Admadiredja bersama advokat Alvin Lim. Dok: source for JPNN.

Menanggapi keluhan pengusaha genset tersebut, Alvin Lim merasa ada yang janggal.

”Saya kehilangan mobil saja yang pelakunya jelas dan sudah diketahui, hingga setahun belum juga disidik polisi. Ini kasus Pak Tommy yang perkaranya tidak jelas, hanya seminggu setelah LP, perkaranya jadi dinaikkan status ke penyidikan,” kata Alvin Lim yang menjadi host dalam podcast tersebut.

Alvin yang berprofesi sebagai advokat menyatakan secara logika SPDP tak mungkin keluar satu minggu setelah Laporan Polisi (LP) dibuat.

”Karena harus ada pemanggilan saksi-saksi, keterangan ahli dan gelar perkara. Itu semua butuh waktu, 1 minggu tak mungkin cukup,” jelasnya.

Alvin menyarankan Tommy dan kuasa hukumnya berhak menanyakan secara terang benderang permasalahan kasusnya ke penyidik.

”Penyelidikan dan penyidikan itu berdasarkan KUHAP. Tidak bisa seenak-enaknya, khawatirnya ada oknum. Kalau tidak ada pemalsuan surat ya jangan diada-adakan,” kata Alvin.

Alvin juga menyatakan keheranannya Polda Jawa Tengah menangani kasus tersebut karena Tommy Admadiredja tak ke Jawa Tengah pada tahun 2022 seperti yang menjadi dasar penyidikan.

”Secara locus delicti tidak memenuhi syarat penyidikan, perlu dipertanyakan,” lanjut Alvin Lim.

Seorang pengusaha genset asal Jakarta, Tommy Admadiredja mengaku menjadi korban kriminalisasi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News