Pengusaha Gugat Aturan Outsourcing
Jumat, 01 Maret 2013 – 03:49 WIB
JAKARTA - Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (ABADI) menggugat Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) Nomor 19 tahun 2012 mengenai pembatasan tenaga kerja alih daya atau outsourcing. Langkah itu diambil lantaran dianggap merugikan perusahaan penyedia jasa, perusahaan pemakai, dan pekerja.
Ketua Umum ABADI Wisnu Wibowo menerangkan pihaknya dengan didukung Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) telah mendaftarkan gugatan pada 14 Februari lalu. "Ada beberapa poin yang akan kami uji materinya karena bertentangan dengan apa yang diamanatkan undang-undang," terangnya saat ditemui di acara Press Conference ABADI di Jakarta, Kamis (28/2).
Baca Juga:
Salah satu pasal yang diuji materi yaitu pasal 17 ayat tiga. Dalam pasal disebutkan pembatasan jasa outsourcing yang diperbolehkan pada lima jenis pekerjaan. Yaitu, cleaning service, catering, security, usaha penunjang pertambangan dan perminyakan, serta usaha penyediaan angkutan bagi pekerja atau buruh.
Menurut Wisnu pasal itu menyalahi undang-undang tenaga kerja nomor 13 tahun 2003. Dalam undang-undang itu pekerja alih daya tidak dibatasi oleh pekerjaan itu saja, tapi ada juga lainnya. Selain itu pembuatan-pembuatan Permenakertrans tersebut tidak melibatkan pengusaha.
JAKARTA - Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (ABADI) menggugat Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) Nomor 19 tahun
BERITA TERKAIT
- Aplikasi Pemesanan AirAsia jadi yang Terbaik versi World Travel Tech Awards 2024
- Gelar Rising Stars, Bank Saqu Rayakan Satu Tahun Perjalanan
- Gantikan Posisi Wulan Guritno, Chef Juna jadi Komisaris Independen PT Lima Dua Lima Tiga
- Kinerja BUMN Melesat di Tahun Ini, Dividen Tercapai 100% Senilai Rp 85,5 Triliun
- Pertamina Patra Niaga Regional JBB Sigap Atasi Kebocoran Pipa BBM di Cakung-Cilincing
- MR. DIY Bakal Melantai di Bursa, Tawarkan Saham Mulai Rp 1.650