Pengusaha Gugat Aturan Outsourcing
Jumat, 01 Maret 2013 – 03:49 WIB
Wisnu mengungkapkan, saat ini sekitar 20 persen pekerja outsourcing yang tidak diperpanjang masa kontraknya. Di Indonesia, saat ini ada sekitar 3,5 juta pekerja. Hanya sekitar 30-40 persennya bekerja di lima pekerjaan yang telah ditetapkan. Jika peraturan tersebut tidak dicabut maka sisanya terancam dipecat.
Pada kesempatan yang sama Ketua Apindo Bidang Hubungan Industrial dan Advokasi Hasanuddin Rachman mengatakan, mustahil jika pemerintah ingin menghapus outsourcing. Ditegaskannya, outsourcing itu muncul jika satu perusahaan merasa tidak mampu melakukan suatu pekerjaan sendiri.
"Contoh kecilnya rumah tangga, jika istri tidak bisa memasak. Bukan berarti rumah tangga berhenti tapi bisa memakai jasa katering atau pembantu," terangnya.
Hasanuddin menambahkan, perlawanan mengenai outsourcing itu muncul lantaran banyak perusahaan outsourcing yang lari dari tanggung jawab. Misalkan saja kerancuan dalam kewajiban pembayaran pesangon atau tunjangan hari raya.
JAKARTA - Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (ABADI) menggugat Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) Nomor 19 tahun
BERITA TERKAIT
- Menko Airlangga Bahas Penyelesaian I-EU CEPA dengan Dubes Uni Eropa
- Ekspansi Bisnis, 'DAIKIN Proshop Showroom' ke-38 Hadir di Batam
- Refleksi 10 Tahun Kinerja Pemerintah: Kawasan Berikat Menyokong Geliat Ekonomi Rakyat
- Bea Cukai Siap Mendorong UMKM Ekspor Lewat Sinergi Lintas Lembaga
- Produk BRI-MI Raih Penghargaan Best Mutual Fund Sharia di Ajang Best Syariah 2024
- DHL Express Umumkan Penyesuaian Harga Tahunan untuk Indonesia per 1 Januari 2025