Pengusaha Gugat Aturan Outsourcing
Jumat, 01 Maret 2013 – 03:49 WIB
Wisnu mengungkapkan, saat ini sekitar 20 persen pekerja outsourcing yang tidak diperpanjang masa kontraknya. Di Indonesia, saat ini ada sekitar 3,5 juta pekerja. Hanya sekitar 30-40 persennya bekerja di lima pekerjaan yang telah ditetapkan. Jika peraturan tersebut tidak dicabut maka sisanya terancam dipecat.
Pada kesempatan yang sama Ketua Apindo Bidang Hubungan Industrial dan Advokasi Hasanuddin Rachman mengatakan, mustahil jika pemerintah ingin menghapus outsourcing. Ditegaskannya, outsourcing itu muncul jika satu perusahaan merasa tidak mampu melakukan suatu pekerjaan sendiri.
"Contoh kecilnya rumah tangga, jika istri tidak bisa memasak. Bukan berarti rumah tangga berhenti tapi bisa memakai jasa katering atau pembantu," terangnya.
Hasanuddin menambahkan, perlawanan mengenai outsourcing itu muncul lantaran banyak perusahaan outsourcing yang lari dari tanggung jawab. Misalkan saja kerancuan dalam kewajiban pembayaran pesangon atau tunjangan hari raya.
JAKARTA - Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (ABADI) menggugat Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) Nomor 19 tahun
BERITA TERKAIT
- Bank Indonesia dibimbing.id Kolaborasi Melatih 300 Mahasiwa Mahir Digital Marketing
- Harga Emas Antam Hari Ini 26 November Merosot, Berikut Daftarnya
- Sempat Turun, Saham Telkom Diprediksi Memiliki Prospek Bagus
- Seusai Minyak Goreng, Harga Cabai Rawit hingga Bawang Merah Naik
- Aplikasi Pemesanan AirAsia jadi yang Terbaik versi World Travel Tech Awards 2024
- Gelar Rising Stars, Bank Saqu Rayakan Satu Tahun Perjalanan