Pengusaha Gugat Aturan Outsourcing
Jumat, 01 Maret 2013 – 03:49 WIB

Pengusaha Gugat Aturan Outsourcing
Wisnu mengungkapkan, saat ini sekitar 20 persen pekerja outsourcing yang tidak diperpanjang masa kontraknya. Di Indonesia, saat ini ada sekitar 3,5 juta pekerja. Hanya sekitar 30-40 persennya bekerja di lima pekerjaan yang telah ditetapkan. Jika peraturan tersebut tidak dicabut maka sisanya terancam dipecat.
Pada kesempatan yang sama Ketua Apindo Bidang Hubungan Industrial dan Advokasi Hasanuddin Rachman mengatakan, mustahil jika pemerintah ingin menghapus outsourcing. Ditegaskannya, outsourcing itu muncul jika satu perusahaan merasa tidak mampu melakukan suatu pekerjaan sendiri.
"Contoh kecilnya rumah tangga, jika istri tidak bisa memasak. Bukan berarti rumah tangga berhenti tapi bisa memakai jasa katering atau pembantu," terangnya.
Hasanuddin menambahkan, perlawanan mengenai outsourcing itu muncul lantaran banyak perusahaan outsourcing yang lari dari tanggung jawab. Misalkan saja kerancuan dalam kewajiban pembayaran pesangon atau tunjangan hari raya.
JAKARTA - Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (ABADI) menggugat Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) Nomor 19 tahun
BERITA TERKAIT
- Satgas Ramadan & IdulFitri Pertamina Dinilai Berhasil Memitigasi Lonjakan Permintaan BBM
- Pemda Diminta Jadi Motor Investasi dan Pemerataan Ekonomi
- PLN IP Siap Penuhi Kebutuhan Hidrogen Sebagai Energi Alternatif Masa Depan
- Estpos Hadir di Pontianak, UMKM Kalbar Siap Masuk Era Digital
- Masyarakat tak Perlu Ragu Bertransaksi Emas Secara Digital di Pegadaian
- Harga Emas Antam Hari Ini Sabtu 19 April 2025: Tetap Stabil di Rp 1,965 Juta Per Gram