Pengusaha Gugat Aturan Outsourcing
Jumat, 01 Maret 2013 – 03:49 WIB
Mestinya, kata Hasanuddin yang wajib membayar pesangon adalah penyedia jasa tenaga kerja. Penyedia jasa harus bisa menjelaskan bahwa potongan yang ia ambil digunakan untuk membayar hak tenaga kerja itu sendiri. "Jadi bukan dihilangkan tapi diatur lebih rapi lagi," ucapnya. (uma/dos)
JAKARTA - Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (ABADI) menggugat Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) Nomor 19 tahun
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menko Airlangga Bahas Penyelesaian I-EU CEPA dengan Dubes Uni Eropa
- Ekspansi Bisnis, 'DAIKIN Proshop Showroom' ke-38 Hadir di Batam
- Refleksi 10 Tahun Kinerja Pemerintah: Kawasan Berikat Menyokong Geliat Ekonomi Rakyat
- Bea Cukai Siap Mendorong UMKM Ekspor Lewat Sinergi Lintas Lembaga
- Produk BRI-MI Raih Penghargaan Best Mutual Fund Sharia di Ajang Best Syariah 2024
- DHL Express Umumkan Penyesuaian Harga Tahunan untuk Indonesia per 1 Januari 2025