Pengusaha Gugat Aturan Outsourcing
Jumat, 01 Maret 2013 – 03:49 WIB
Mestinya, kata Hasanuddin yang wajib membayar pesangon adalah penyedia jasa tenaga kerja. Penyedia jasa harus bisa menjelaskan bahwa potongan yang ia ambil digunakan untuk membayar hak tenaga kerja itu sendiri. "Jadi bukan dihilangkan tapi diatur lebih rapi lagi," ucapnya. (uma/dos)
JAKARTA - Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (ABADI) menggugat Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) Nomor 19 tahun
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- UMKM Stable Shoescare Perkuat Posisi di Industri Perawatan Fesyen Item
- Bank Indonesia dibimbing.id Kolaborasi Melatih 300 Mahasiwa Mahir Digital Marketing
- Harga Emas Antam Hari Ini 26 November Merosot, Berikut Daftarnya
- Sempat Turun, Saham Telkom Diprediksi Memiliki Prospek Bagus
- Seusai Minyak Goreng, Harga Cabai Rawit hingga Bawang Merah Naik
- Aplikasi Pemesanan AirAsia jadi yang Terbaik versi World Travel Tech Awards 2024