Pengusaha Gugat Aturan Outsourcing
Jumat, 01 Maret 2013 – 03:49 WIB

Pengusaha Gugat Aturan Outsourcing
Mestinya, kata Hasanuddin yang wajib membayar pesangon adalah penyedia jasa tenaga kerja. Penyedia jasa harus bisa menjelaskan bahwa potongan yang ia ambil digunakan untuk membayar hak tenaga kerja itu sendiri. "Jadi bukan dihilangkan tapi diatur lebih rapi lagi," ucapnya. (uma/dos)
JAKARTA - Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (ABADI) menggugat Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) Nomor 19 tahun
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Satgas Ramadan & IdulFitri Pertamina Dinilai Berhasil Memitigasi Lonjakan Permintaan BBM
- Pemda Diminta Jadi Motor Investasi dan Pemerataan Ekonomi
- PLN IP Siap Penuhi Kebutuhan Hidrogen Sebagai Energi Alternatif Masa Depan
- Estpos Hadir di Pontianak, UMKM Kalbar Siap Masuk Era Digital
- Masyarakat tak Perlu Ragu Bertransaksi Emas Secara Digital di Pegadaian
- Harga Emas Antam Hari Ini Sabtu 19 April 2025: Tetap Stabil di Rp 1,965 Juta Per Gram