Pengusaha Hartati Hadapi Jumat Keramat
Jumat, 07 September 2012 – 08:15 WIB
JAKARTA–’Jumat keramat’. Inilah yang biasa dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tiap hari Jumat, lembaga antikorupsi itu selalu membuat keputusan penting. Biasanya, tersangka yang diperiksa Jumat langsung ditahan karena dirasa telah cukup diperiksa dan ditemukan dua alat bukti yang dapat digunakan untuk menjeratnya. Bagaimana dengan Hartati Murdaya yang akan diperiksa hari ini sebagai tersangka kasus suap pengurusan izin Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan sawit di Buol, Sulawesi Tengah?
’’Nanti kita tunggu sajalah, ditahan atau tidak tinggal penyidik yang menentukan,’’ kata Johan Budi, Juru Bicara KPK menanggapi pertanyaan wartawan di Kantor KPK, Kamis (6/9).
Baca Juga:
Sebelumnya, Hartati ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Kamis (9/8) karena diduga kuat sebagai orang yang melakukan suap sebesar Rp 3 milliar kepada Bupati Buol untuk melicinkan pengurusan izin Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawitnya di Buol, Sulawesi Tengah.
Soal permintaan penangguhan penahanan SHM, mantan wartawan ini mengaku sedang dipelajari KPK, apakah sudah sesuai prosedur atau belum. Pihaknya tidak memungkiri jika ada perkembangan saat memeriksa SHM, tentunya tidak menutup kemungkinan akan bisa menguak siapa saja yang terlibat dalam kasus tersebut. ’’Saat ini belum bisa dipastikan, tetapi tidak menutup kemungkinan. Kita tunggu saja pemeriksaannya,’’ katanya.
JAKARTA–’Jumat keramat’. Inilah yang biasa dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tiap hari Jumat, lembaga antikorupsi itu
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Dimulai, Honorer Titipan Mencuat, Ternyata Ada Kejutan yang Muncul
- Hadir di Indonesia AI Day 2024, ESQ Perkuat Kolaborasi Teknologi dan SDM
- KTKI-P Laporkan Kebijakan Kemenkes, Wakil Presiden Diminta Turun Tangan
- Sidang Korupsi Timah, Hakim Pertanyakan Penghitungan Kerugian Negara Berdasarkan IUP
- PMI yang Jadi Korban Pembunuhan di Hongkong Dipulangkan ke Tanah Air
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso