Pengusaha Hartati Hadapi Jumat Keramat
Jumat, 07 September 2012 – 08:15 WIB
JAKARTA–’Jumat keramat’. Inilah yang biasa dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tiap hari Jumat, lembaga antikorupsi itu selalu membuat keputusan penting. Biasanya, tersangka yang diperiksa Jumat langsung ditahan karena dirasa telah cukup diperiksa dan ditemukan dua alat bukti yang dapat digunakan untuk menjeratnya. Bagaimana dengan Hartati Murdaya yang akan diperiksa hari ini sebagai tersangka kasus suap pengurusan izin Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan sawit di Buol, Sulawesi Tengah?
’’Nanti kita tunggu sajalah, ditahan atau tidak tinggal penyidik yang menentukan,’’ kata Johan Budi, Juru Bicara KPK menanggapi pertanyaan wartawan di Kantor KPK, Kamis (6/9).
Baca Juga:
Sebelumnya, Hartati ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Kamis (9/8) karena diduga kuat sebagai orang yang melakukan suap sebesar Rp 3 milliar kepada Bupati Buol untuk melicinkan pengurusan izin Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawitnya di Buol, Sulawesi Tengah.
Soal permintaan penangguhan penahanan SHM, mantan wartawan ini mengaku sedang dipelajari KPK, apakah sudah sesuai prosedur atau belum. Pihaknya tidak memungkiri jika ada perkembangan saat memeriksa SHM, tentunya tidak menutup kemungkinan akan bisa menguak siapa saja yang terlibat dalam kasus tersebut. ’’Saat ini belum bisa dipastikan, tetapi tidak menutup kemungkinan. Kita tunggu saja pemeriksaannya,’’ katanya.
JAKARTA–’Jumat keramat’. Inilah yang biasa dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tiap hari Jumat, lembaga antikorupsi itu
BERITA TERKAIT
- Kabar Gembira untuk Honorer Tua Gagal PPPK 2024 Tahap 1
- BMKG Pantau Bibit Siklon Tropis 97S, Wilayah Ini Wajib Waspada
- 5 Berita Terpopuler: Ide Terobosan Baru soal Seleksi PPPK, Hapuskan Diskriminasi di UU ASN, 90 Ribu Honorer Bakal Menggugat
- Seluruh Honorer Pelamar Seleksi Tahap 2 jadi PPPK Paruh Waktu, Waduh
- Sudah Ada Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu, Tanpa Tunjangan
- Pernyataan Terbaru Kepala BKN soal PPPK 2024 Tahap 2, Pakai Kata Tolong