Pengusaha Harus Bayar THR Karyawan, Jika Tidak...

Pengusaha Harus Bayar THR Karyawan, Jika Tidak...
Ilustrasi THR. Foto: dok.JPNN.com

Terpisah, Sekretaris Disnakertrans Kabupaten Lebak Octavianto Arief berjanji, pekan depan instansinya akan turun ke perusahaan-perusahaan untuk menyosialisasikan pemberian THR untuk karyawan.

Namun demikian, kata Octavianto, telah ada beberapa perusahaan yang telah menyampaikan langsung soal pemberian THR.

“Setelah pertengahan Ramadan ini kami akan turun ke perusahaan sekaligus memberikan surat imbauan pembayaran THR kepada karyawan. Sudah ada beberapa perusahaan yang menyampaikan ke kami yang akan memberikan THR dan telah ada kesepakatan dengan karyawan,” ujar Octa.

Octa berharap, di tengah pamdemi Covid- 19, para pengusaha di Lebak dapat memberikan THR kepada para karyawan maksimal pada H-7 Lebaran.

“Tentunya, jika ada perusahaan yang tidak memberikan THR, maka karyawan perusahaan dapat mengadukan masalah tersebut kepada Disnakertrans. Oleh karena,  pemerintah mengharuskan perusahaan memberikan THR kepada para buruh,” katanya seraya mengatakan, jumlah perusahaan di Lebak kurang dari 50 perusahaan. (nce/zis/radarbanten)

Perusahaan yang masih memperkerjakan karyawan untuk memberikan THR kepada karyawan maksimal pada H-7 Lebaran.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News